Catatan Kecil: Gerhana dan Cara Menyikapinya



Siang ini, kultum di masjid Tarbiyah UIN Maulana Malik Ibrahim membahas tentang fenomena Gerhana Matahari yang terjadi pada hari Rabu (9 Maret 2016) kemarin. Materi disampaikan oleh bapak Dr. Abu (lengkapnya penulis kurang begitu ingat, karena memang ketika dipersilahkan, penyebutan nama beliau kurang jelas).
Dalam materi yang beliau sampaikan, ada tiga poin penting yang berkaitan dengan Gerhana Matahari yang terjadi sehari sebelumnhya. Pertama, tentang ketentuan syariat kesunnahan sholat gerhana; kedua, penyikapan terhadap fenomena gerhana; dan ketiga adalah penyebutan fenomena alam terhadap gerhana matahari yang terjadi.
Pertama, tentang ketentuan syariat deari kesunnahan sholat gerhana. Dalam sebuah hadist disebutkan bahwa matahari dan bulan adalah dua tanda dari beberapa tanda kekuasaan Allah, yang lanjutannya seingat penulis jika ada yang melihat gerhana, maka perbanyaklah takbir, istighfar dan melaknakan sholat (untuk lebih jelas terkait hadist dimaksud, silahkan klik di sini). Pemateri kemudian menceritakan, pada pagi hari tadi, ada jama’ah beliau yang mempertanyakan terkait ketentuan sholat gerhana tersebut. jama’ah tersebut menceritakan jika ia mendengarkan dari radio ada ustadz yang menyebutkan jika kesunahan sholat gerhana itu hanya bagi orang yang menyaksikan/melihat gerhana matahari, sesuai dengan redaksi hadistnya. Artinya, jika kita tidak melihat gerhana tersebut, maka kita tidak terkena ketentuan kesunahan sholat gerhana. Jama’ah tersebut kemudian meminta penjelasan dari pemateri. Singkat kata, jawaban pemateri terhadap jama’ah yang bertanya adalah pemahaman tersebut, yang menyatakan jika kesunahan sholat gerhana itu khusus untuk yang melihat saja, atau dengan kata lain tidak dianjurkan bagi yang tidak melihat gerhana itu untuk melakukan sholat gerhana adalah kurang tepat. Kemudian pemateri menyebutkan beberapa dalil pendukung yang tidak bisa penulis sampaikan di sini. Tapi, yang sangat penulis ingat adalah bahwa argumen atas jawaban pemateri adalah ketentuan syariat sholat gerhana tersebut di-qiyas-kan pada penentuan awal bulan Ramadhan dan Syawal. Di mana tidak diharuskan semua orang yang hendak puasa Ramadhan dan ber-Idul Fitri harus melihat hilal. Jika memang di suatu daerah tersebut sudah dipastikan hilal nampak, maka umat Islam sudah bisa melaksanakan puasa atau merayakan Idul Fitri tanpa harus melihat hilal. Hal ini juga berlaku pada gerhana matahari. Jika memang di suatu daerah sudah ditetapkan akan terjadi gerhana, maka ketentuan syariat tentang kesunah-muakkadah-an sholat gerhana berlaku pada semua umat Islam yang berada di daerah tersebut.
Kedua, tentang penyikapan terhadap fenomena gerhana matahari kemarin yang menurut pemateri banyak yang dalam penyikapannya sudah keluar dari ketentuan syar’i. Pemateri menjelaskan – dengan mengutip Hadist Nabi kembali – bahwa gerhana matahari ini bukanlah suatu kejadian yang harus disikapi dengan ekspresi-ekspersi gembira. Dalam hadist-hadist Nabi tentang gerhana diekspresikan bahwa tidak seharusnya kita saat menyaksikan kejadian menakjubkan ini dengan bersorak ria. Seharusnya gerhana yang kita saksikan menjadikan kita semakin takut pada Allah, takut dalam arti kita semakin ingat akan kuasa-Nya. Ada pernyataan pemateri yang menarik, bahwa kita harus merenung, bukan malah bersorak ria, “Jika untuk menjajarkan tiga benda langit saja mudah bagi Allah, apalagi untuk membenturkannya satu sama lain saat kiamat tiba, tentu akan sangat mudah”. Sehingga, sudah selayaknya fenomena gerhana kita sikapi dengan banyak mengintrospeksi diri. Dan jika dilihat dari beberapa Hadist Nabi, termasuk bagaimana kaifiyah sholat gerhana yang serba panjang itu, termasuk rukuk yang dua kali dalam satu rakaat menandakan bahwa ini adalah kejadian yang seharusnya menjadikan kita takut hingga mengharuskan kita memperbanyak takbir, istighfar dan sebagainya, bukan malah menjadikan fenomena ini sebagai ajang ber-euforia.
Ketiga, terkait dengan penyebutan “fenoma alam” pada gerhana matahari atau pun bulan. Menyebutnya dengan fenomena alam saja, tanpa mengaitkannya dengan kuasa Ilahi dikhawatairkan akan menumbuhkan pemahaman terhadap anak-anak, bahwa gerhana yang terjadi itu memang sudah menjadi hukum alam. Memang, terdengar agak berlebihan, tapi tidak jika kita merenungkannya kembali. Bukankah ada satu golongan filsafat (lagi-lagi penulis tidak begitu jelas menangkap infromasi yang disampaikan pemateri terkait golongan filsafat) yang menyatakan bahwa alam semesta ini berjalan sesuai dengan ketentuannya sendiri tanpa ada campur tangan Dzat (baca: Tuhan) di dalamnya. Jika kemudian fenomena gerhana ini hanya disebut sebagai fenomena alam saja, tanpa mengaitkannya dengan Kuasa Ilahi, bagaimana gerhana ini merupakan tanda-tanda kekuasaan Allah, terutama ketika mengajarkan pada anak-anak. Dikhawatirkan lama kelamaan, para anak didik akan semakin jauh dari Allah, Yang Maha Pencipta, dan Maha Mengatur segala yang ada di alam semesta ini.
Semoga ini bisa menjadi bahan renungan kita bersama dan semoga yang sedikit ini bermanfaat. Amiiin
Malang, 10 Maret 2016, 18.00 WIB

0 Response to "Catatan Kecil: Gerhana dan Cara Menyikapinya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel