Angeline dan Kekerasan Pada Anak: Refleksi Seminar (Part 1)



Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, pada hari Kamis (12/11/2015) mengadakan Seminar Nasional bertemakan “Rekonseptualisasi Perlindungan Terhadap Anak Korban Kejahatan Perspektif Pendekatan Kognitif”. Dalam seminar ini didatangkan dua narasumber, yaitu Siti Safura, SH., yang terdaftar sebagai anggota P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Bali; dan narasumber satunya adalah Reni Kusumowardhani, M.Psi., selaku Ketua Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor). Kemudian, satu minggu kemudian, Fakultas Psikologi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim juga mengadakan Seminar Nasional dengan tema yang juga mengangkat kekerasan anak, yaitu “Mengungkap Fakta Kekerasan pada Anak: Peran Psikologi Forensik dalam Penegakan Hukum” yang mendatangkan empat narasumber dengan keahlian yang berbeda-beda, yaitu: 1) Dr. Fathul Lubabin Nuqul, M.Si (Praktisi Psikologi Hukum); 2) Dr. Lucky Endrawati, MH. (Praktisi Hukum Universitas Brawijaya Malang); 3) AKBP Cucuk Trihono (Kabag Psikologi Polda Jatim); dan 4) dr. Bambang Widhiatmoko, SpF. (Dokter Forensik).
Yang menarik dalam seminar pertama adalah bahwa kedua narasumbernya merupakan praktisi yang sudah berkali-kali berhadapan dengan kasus kekerasan pada anak. Bahkan bu Ipung (nama panggilan bu Siti Safura) juga pernah mengalami kekerasan pada anak secara pribadi, yakni ketika beliau harus memberontak dalam keluarganya dan harus kabur untuk dapat bersekolah dan kuliah. Karena memang culture di Bali yang tidak membolehkan anak perempuan bersekolah tinggi-tinggi. Mendengar kisah perjuangan beliau yang sampai harus kabur dari rumah dan sempat menjadi pembantu rumah tangga demi bisa sekolah, mengingatkan penulis pada kisah perjuangan R.A. Kartini (baca: Kartini: Simbol Perlawanan). Tidak hanya di situ bu Ipunk berhadapan dengan kasus kekerasan pada anak secara langsung, karena putrinya pada usia 22 bulan juga mengalami kekerasan seksua, yaitu dicabuli oleh tetangganya. Sebenarnya untuk menceritakan kisah ini bisa teramat panjang, yaitu bagaimana kemudian bu Ipung berjuang untuk mencari keadilan putrinya yang mendapat kekerasan seksual di usia 22 bulan. Namun, inti dari kasus dihadapi bu Ipung ini sangat panjang, bahkan meskipun pelakunya itu bisa ditangkap, ternyata beberapa waktu kemudian bisa bebas dengan hanya menggunakan uang 35 juta. Namun, bu Ipung tetap gigih memperjuangkan keadilan bagi putrinya, yang pada akhirnya pelaku kekerasan seksual pada putrinya bisa ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setelah hampir satu jam bercerita tentang perjuangannya dalam mendapatkan keadilan bagi putrinya, bu Ipung kemudian menceritakan kasus Angeline, yang pada bulan Juni lalu menjadi trending topic di semua media. Untuk menceritakan kasus ini pun membutuhkan waktu yang lama, karena saking lamanya sampai-sampai moderator berkali-kali memberikan kode. Tapi intinya, ternyata kasus Angeline adalah sebuah konspirasi tingkat tinggi yang hingga Kapolda Bali pun dibuat tidak berkutik untuk bisa menyentuh TKP. Dan ibu Ipunk ini adalah – kalau boleh penulis menyebutnya – sebagai “pahlawan sebenarnya” yang berhasil menemukan dan mengungkap kasus Angeline. Kenapa penulis mengatakan ini konspirasi besar? Karena dari pemaparan ibu Ipung, ia sampai-sampai jhampir putus asa ketika semua jajaran kepolisian yang ada di daerah itu tidak berani untuk masuk dan menyisir TKP, padahal ibu Ipunk sangat yakin bahwa Angeline tidak hilang, tapi sengaja dihilangkan. Saking yakinnya ibu Ipung ini, ia sempat berani mempertaruhkan nyawanya untuk membuktikan bahwa dugaannya itu tidak salah, ia sempat mengatakan pada Kapolres setempat bahwa “jika Angeline tidak ditemukan sudah menjadi mayat di dalam TKP, maka silahkan potong lehernya”, dan itu diualngi kembali saat ia bertemu salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang datang ke rumah Margareth, meskipun akhirnya ia dan beberapa pejabat tidak berhasil masuk ke TKP. Jadi, dari polisi sampai anggota DPRD tidak bisa masuk ke TKP.
Saat ibu Ipunk sudah mulai kehabisan amunisi, tiba-tiba ia dihubungi asisten ibu Yohana Yembise (Menteri Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak) yang menanyakan perkembangan kasus Angeline, saat itulah kemudian bu Ipung menceritakan bahwa kasus tersebut menemui jalan buntuk karena TKP belum sekali pun disisir. Mendengar penjelasan itu, maka bu Yohana langsung mengeluarkan perintah untuk menahan Margareth (ibu tiri Angeline), dan memerintahkan untuk menyisir TKP. Saat itu pula kemudian Mabes Polri juga turun tangan. Baru setelah ada perintah itu, Kapolda Bali pun mempersilahkan untuk menyisir TKP, yaitu rumah Margareth. Dan perlu diketahui, bahwa sempat ada perintah penangkapan untuk bu Ipunk ini karena begitu gigihnya ia mengatakan bahwa Angeline sudah menjadi mayat di dalam rumah Margareth. Bahkan ia selalu standby di depan TKP untuk memastikan agar tidak ada sesuatu yang dibawa keluar dari rumah tersebut. Karena pada tanggal 25 Mei 2015, bu Ipung berhasil menggagalkan putri Margareth mengeluarkan sebuah koper yang tidak diketahui apa itu isinya. Yang pasti bu Ipunk memastikan agar tidak ada kesempatan penghilangan barang bukti.
Setelah perintah penangkapan dan penyisiran lokasi, ternyata apa yang diperkirakan oleh bu Ipunk memanglah benar. seperti yang diberitakan di media-media, bahwa Angeline ditemukan dalam keadaan tewas dan dikubur di belakang kandang ayam. Singkat cerita, bu Ipunk menyimpulkan bahwa kasus-kasus kekerasan pada anak sangatlah rawan dan hukum pun seakan kurang tegas membela hak-hak anak. Dari kasus putrinya, yang hanya dengan membayar sejumlah uang pelaku kekerasan pada anaknya bisa bebas. Kemudian pada kasus Angeline, nampak bahwa hukum nampak tidak berkutik jika berhadapan dengan uang. Ada kesaksian dari satpam yang ada di TKP, bahwa ketika ia berhasil menghalau anggota DPRD dan beberapa pejabat yang hendak masuk ke TKP, ia mendapat pujian dan bonus dari Margareth atas keberhasilannya itu.
Belum lagi, ketika penulis mendengarkan pemaparan bagaimana skenario yang dibuat untuk menutupi kasus Angeline ini ada perasaan yang sangat miris. Ternyata konspirasi-konspirasi besar seperti dalam film-film juga terjadi di dunia nyata. Kasus Angeline ini adalah salah satunya, bagaimana kejahatan sedemikian keji hampir saja berlalu begitu saja. Mungkin memang inilah skenario Tuhan Yang Maha Esa untuk mengirim bu Ipunk, yang telah bersumpah jika ia berhasil memperjuangkan keadilan untuk putrinya, ia akan membantu anak-anak di Indonesia yang mengalami kekerasan baik itu fisik, psikis, seksual atau sebagainya. Dan kasus Angeline nampaknya menjadi salah satu pembuktian akan sumpah bu Ipung tersebut. Dalam pemaparan kasus tersebut, berkali-kali audiens merasa ngeri, dan benci. Ngeri mendengar betapa kejamnya penyiksaan yang diterima Angeline dan benci melihat tingkah laku Margareth, kemudian polisi yang bahkan sampai tidak berani masuk ke TKP dengan alasan takut dicurigai. Bagaimana bisa seorang polisi takut untuk menyisir TKP?
Gambar di samping adalah beberapa foto yang menunjukkan TKP yang diambil oleh bu Ipung. Dari yangbagian kiri atas, nampak ada kandang ayam (sisi kanan). Di belakang kandang itulah mayat Angeline di kubur hanya dalam lubang sedalam setengah meter. Kemudian pada foto kanan atas, di samping agak ke belakang mobil biru adalah kamar Angeline yang di dalamnya juga ada 17 ekor kucing dan anjing yang kesemuanya makan dan berak di kamar itu. Jadi, Angeline tinggal dengan 17 ekor anjing dan kucing dalam satu kamar. Parahnya lagi makanan yang dimakan Angeline juga sama dengan apa yang dimakan oleh peliharaan tersebut. Kemudian pada foto yang bawah nampak ada tangga, dari keterangan saksi yang ditemui bu Ipung, Angeline pernah dijambak rambutnya dan kemudian diseret dari lantai 2 ke lantai 1 oleh Margareth. Itu adalah secuil kisah kekerasan fisik yang dialami Angeline. Jadi, kisah seperti yang ada di film-film tentang kekjaman ibu tiri ternyata memang nyata terjadi, meskipun memang tidak semua ibu tiri seperti itu. Dan dari hasil otopsi yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Sanglah yang mengatakan bahwa:
1.    Ditemukannya kekerasan benda tumpul di kepala bagian belakang Engeline hingga mengalami pendarahan keras.
2.     Ditemukannya luka lebam disekunjur tubuh Engeline  dari kepala, pelipis, punggung, pinggang,  paha sampai kaki akibat benda tumpul.
3.     Diketemukan sulutan rokok di punggung sebelah kanan tubuh Engeline.
4.     Tidak diketemukannya akibat kekerasan seksual dihasil pemeriksaan terhadap jenasah Engeline. 

Artinya, bahwa dugaan adanya kekerasan seksual yang diterima Angeline adalah tidak benar. Alih-alih mendapat kekerasan seksual, Angeline justru mendapat perlakuan kekerasan yang teramat sadis, bahkan ibu Ipung menceritakan bahwa luka yang diderita Angeline rata-rata sepanjang 1 cm dan ada juga luka sayatan yang sampai 5 cm. 
Bercermin pada dua kasus tersebut, ibu Ipunk berpesan agar kita tidak menganggap remeh pada kasus kekerasan pada anak. Dua kasus di atas bagian kecil kasus kekerasan pada anak yang berhasil diungkap, dan pastinya di luar sana masih teramat banyak kasus serupa yang berakhir dengan lepas dari hukum. Khusus pada kekerasan seksual, ibu Ipung meminta para audiens untuk lebih peduli pada memberikan pendidikan seks pada anak sejak dini, dan jangan takut untuk melaporkan tindak-tindak kekerasan pada anak ke pihak yang berwajib. Dan ibu Ipunk membuka lebar-lebar bagi siapa saja untuk bisa meminta bantuan jika di sekitarnya terjadi kasus kekerasan-kekerasan pada anak. Bu Ipung siap membantu secara hukum untuk memperjuangkan keadilan, dan karena ia sudah mempersilahkan, maka di sini penulis akan membagikan contact person beliau, dan beliau akan membantu semaksimal mungkin. Berikut adalah CP beliau: 081529021575 / 085238222803.
Sementara penulis cukupkan sampai di sini, untuk refleksi dari narasumber lainnya akan penulis sampaikan pada tulisan selanjutnya. Demikian, semoga bermanfaat. Amiiin.
Malang, 20/11/2015, 07:27 WIB

0 Response to "Angeline dan Kekerasan Pada Anak: Refleksi Seminar (Part 1)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel