Fikih Informasi



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pada tahun 2014, menurut lembaga riset pasar e-Marketer,  populasi netter Tanah Air mencapai 83,7 juta orang pada 2014. Angka yang berlaku untuk setiap orang yang mengakses internet setidaknya satu kali setiap bulan itu mendudukkan Indonesia di peringkat ke-6 di dunia dalam hal jumlah pengguna internet. Pada 2017, e-Marketer memperkirakan, jumlah netter Indonesia bakal mencapai 112 juta orang, mengalahkan Jepang pada peringkat ke-5, yang pertumbuhan jumlah pengguna internetnya lebih lamban. Secara keseluruhan, jumlah pengguna internet di seluruh dunia diproyeksikan bakal mencapai 3 miliar orang pada 2015. Tiga tahun setelahnya, pada 2018, diperkirakan sebanyak 3,6 miliar manusia di bumi bakal mengakses internet, setidaknya sekali tiap satu bulan.[1]
Internet ini bisa dikatakan menjadi salah satu bukti kemajuan teknologi komunikasi dan informasi di era ini, dan dari data di atas menunjukkan bahwa internet saat ini menjadi salah satu kebutuhan penting dari masyarakat dunia. Fenomena ini tentu tidak mengejutkan, melihat beberapa kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan oleh Internet dalam memberikan informasi-informasi yang diperlukan.
Tentunya, kemajuan-kemajuan yang dicapai, khususnya dalam bidang komunikasi dan informasi ini membawa dampak-dampak yang positif, juga negatif. Ini tergantung dari siapa dan untuk apa mereka menggunakan teknologi ini. Di Indonesia misalnya, Asisten Deputi Kelembagaan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Nasional Haliq Siddiq, seperti dilansir oleh Antara News[2] mengatakan, Indonesia merupakan negara ketiga terbanyak yang mengakses situs porno." Data ini merupakan hasil survei yang dilakukan oleh Google sebagai situs penyedia data dan pencari ini, ternyata Indonesia berada diperingkat ketiga yang paling banyak mengakses situs porno dan diperingkat pertama adalah India,"
Melihat fakta tersebut, maka perlu dicermati lebih dalam lagi atas dampak-dampak yang ditimbulkan oleh internet ini. Tentu masih banyak lagi kemaslahatan yang bisa diperoleh dari internet ini, jika penggunaannya dimaksudkan demi kebaikan. Misalnya, melalui internet ini dibagikanlah ilmu-ilmu yang dimungkinkan bisa diakses oleh semua orang, termasuk untuk menyebarkan ketentuan-ketentuan hukum yang ada dalam Islam. Dengan internet ini, seseorang bisa memperoleh informasi tentang hukum riba – misalnya – dengan mudah. Ia juga bisa mengakses informasi-informasi lainnya yang sarat dengan aspek-aspek keagamaan.
Melihat fakta tersebut, yaitu sisi positif dan negatifnya internet. Maka, ada baiknya agama ikut campur dalam konteks memberikan kontrol dalam kemajuan informasi ini. Sehingga dampak negatif yang ditimbulkannya dapat ditekan seminim mungkin, sementara di sisi lain mengoptimalkan kemanfaatannya dalam masyarakat luas.
B.     Rumusan
Dari latar belakang di atas, maka rumusan yang penulis ajukan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimanakah perkembangan teknologi informatika?
2.      Bagaimanakah pandangan fikih tentang fenomena Internet?
C.     Tujuan
Dari rumusan di atas, maka dapat diketahui bahwa tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui perkembangan teknologi informatika
2.      Untuk mengetahui pandangan Fikih tentang fenomena Internet.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Teknologi Informasi dan Internet
1.      Perkembangan Teknologi Informasi
Dalam perkembangannya, informasi senantiasa mempengaruhi ekonomi, politik, budaya dan semua komponen yang ada di masyarakat.[3] Sehingga informasi seakan menjadi komoditi yang sangat penting di tengah masyarakat. Dari sini kemudian muncul istilah masyarakat informasi, di mana Rogers, seperti yang dikutip oleh Zulkarimein Nasution[4] mendefiniskan masyarakat informasi ini sebagai bangsa di mana mayoritas angkatan kerja terdiri dari para pekerja informasi, dan informasi menjadi elemen yang paling penting.
Masyarakat informasi ini mempunyai bentuk spesifik dan mudah dikenal setelah fenomena World Wide Web pada tahun 1994 muncul.[5] Diawali dengan introduksi komputer pribadi (PC/Personal Computer) pada tahun 1981nyang menjadikan ide masyarakat informasi mendapatkan dorongan baru. Industri komputer dan elektronik mengalami periode restrukturisasi dan pertumbuhan yang sangat cepat dengan ditandai adanya komputer di hampir setiap rumah. Perkembangan ini menghasilkan visi post-industrialisme, yaitu masyarakat dengan tingkat pengetahuan dan informasi yang tinggi dengan daya saing yang tinggi pula dan menjadi lebih terbuka dan bertanggung jawab.[6]
Sedikit berbeda dengan pendapat di atas, Hariningsih[7] mengkategorikan perkembangan teknologi menjadi tiga era, yaitu: pertama, era teknologi informasi. Era ini membawa komputer memasuki masa-masa “revolusi”nya. Di mana dengan seperangkat komputer yang dapat ditaruh di meja kerja, seorang manajer atau teknisi dapat memperoleh data atau informasi yang telah diolah komputer (dengan kecepatan yang hampir sama dengan kecepatan minicomputer bahkan mainframe). Kedua, era sistem informasi, di mana pada era ini tidak lagi menekankan pada undur teknologinya, melainkan lebih kepada sistem informasi.
Ketiga, era globalisasi informasi yang terlihat sejak pertengahan tahun 1980-an dimana perkembangan di bidang teknologi informasi (komputer dan telekomunikasi) sedemikian pesatnya, sehingga kalau digambarkan secara grafis, kemajuan yang terjadi terlihat secara eksponensial. Ketika sebuah seminar internasional mengenai Internet diselenggarakan di San Fransisco pada tahun 1996, para praktisi teknologi informasi yang dahulu bekerja sama dalam penelitian untuk memperkenalkan Internet ke dunia industri pun secara jujur mengaku bahwa mereka tidak pernah menduga perkembangan Internet akan menjadi seperti sekarang ini. Penerapan teknologi seperti LAN, WAN, GlobalNET, Intranet, Internet, Ejstranet semakin hari semakin merata dan membudaya di masyarakat.
Perkembangan teknologi informasi ini, pada akhirnya membuka kesempatan bagi setiap warga di mana pun berada mempunyai akses yang sama terhadap segala informasi yang dibutuhkan, baik itu terkait dengan keputusan publik, kebutuhan pencari tenaga kerja, mahasiswa belajar, termasuk dalam hal menyelesaikan permasalahan di masyarakat.
2.      Internet
Secara umum, internet merujuk pada gabungan sistem jaringan komputer yang berkomunikasi menggunakan sistem pertuturan yang sama dikenali sebagai TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol), yang mempunyai fungsi sebagai satu rangkaian yang besar menghubungkan badan pemerintahan, komersial, Institusi Pendidikan dan individu di seluruh dunia.[8]
Tracy LaQuey menyebutkan bahwa secara mendasar, misi awal dari internet ini adalah menyediakan sarana bagi para peneliti untuk mengakses data dari sejumlah sumber daya perangkat-komputer, yang mahal. Akan tetapi, sekarang ini –seperti yang bisa kita saksikan bersama– Internet telah berkembang menjadi ajang komunikasi yang sangat cepat dan efektif sehingga telah menyimpang jauh dari misi awalnya.[9]
Lebih lanjut, Tracy LaQuey menyatakan bahwa Internet yang dikenal saat ini tercipta oleh suatu ledakan tak terduga pada tahun 1969, yaitu dengan lahirnya ARPANET, yang merupakan eksperimen dari Kementrian Pertahanan Amerika Serikat bernama DAPA (Department of Defense Advanced Research Projects Agency), dengan misi awal yang sangat sederhana – seperti yang telah disebutkan – yaitu mencoba menggali teknologi jaringan yang dapat menghubungkan para peneliti dengan berbagai sumber daya jauh seperti sistem komputer dan pangkalan data yang besar. Keberhasilan ARPANET membantu membudidayakan sejumlah jaringan lainnya, yang kemudian saling berhubungan; 25 tahun kemudian, sistem ini berevolusi menjadi suatu “organisme” yang semakin luas perkembangannya, yang mencakup puluhan juta orang dan ribuan jaringan.[10]
Singkatnya, perkembangan Internet hingga sampai pada tahap sekarang ini merupakan satu tahapan yang cukup panjang. Dimulai dari adanya teknologi informasi, kemudian sistem informasi hingga masuk pada globalisasi informasi. Dan ini seakan mendapatkan momentumnya ketika DAPA yang merupakan Kementrian Pertahanan yang ada di amerika yang mengembangkan ARPANET yang ternyata menjadi cikal bakal Internet.

B.     Internet dalam perspektif Fikih
Banyak yang meyakini bahwa teknologi informasi yang berkembang pesat saat ini telah membuka mata dunia akan sebuah dunia baru, interaksi baru, market place baru, dan sebuah jaringan baru. Disadari betul bahwa perkembangan teknologi yang disebut Internet telah mengubah pola interaksi masyarakat, yaitu: interaksi bisnis, ekonomi, sosial dan budaya.[11] Perubahan yang terjadi ini, menurut Marshall McLuhan dalam Miarso,[12] kemajuan yang diperoleh ini memaksa kita untuk mempertimbangkan dan menilai kembali hampir semua pikiran, tindakan, dan segenap kelembagaan yang sebelumnya kita anggap telah mapan.
Artinya, gelombang kemajuan teknologi informasi, yang salah satunya ditandai dengan adanya internet meniscayakan adanya reorientasi semua aspek kehidupan, termasuk dalam kaitannya dengan agama yang dalam pembahasan ini dikhususkan pada kajian fiqih. Secara istilah, fiqih ini dimaknai sebagai mengetahui hukum-hukum syar’i yang berhubungan dengan amal perbuatan hamba berdasarkan dalil-dalilnya secara terperinci.[13] Dimana cakupan fiqih ini sendiri pada kenyataannya tidak hanya sebatas pada urusan makhluk dengan Khaliq saja (‘ibadah), melainkan juga hubungan interaksi sosial (mu’amalah).
Pada akhirnya, fenomena Internet yang telah merebak di seluruh penjuru dunia ini perlu diketahui bagaimana hukumnya secara syar’i. Dengan adanya kejelasan hukum ini diharapkan mampu meminimalisir dampak negatif dari Internet, yang salah satunya – seperti yang telah disebut di pendahuluan – adalah semakin banyaknya pengakses situs-situs porno diinternet.
Jika membicarakan hukum dalam Islam, tentu tidak bisa  dilepaskan dari dua sumber utamanya yaitu Al-Qur’an dan Hadist. Hanya saja, dalam perkembangannya, permasalahan-permasalahan fiqih yang berkembang di masyarakat selalu berkembang, sementara nash Al-Qur’an dan Hadist yang merupakan sumber utama pengambilan hukum fiqih terbatas, karena keduanya terputus dan tidak berkembang lagi dengan wafatnya Rasulullah saw. Pun demikian, kenyataan bahwa zaman selalu berkembang dan diiringi dengan permasalahan-permasalahan yang ada disadari sepenuhnya oleh para ulama. Mengandalkan tekstualitas yang terkandung dalam nash Al-Qur;’an dan Hadist saja untuk memecahkan masalah-masalah baru yang tidak ada di zaman Nabi tentu akan mustahil, karenanya para ulama kemudian merumuskan kaidah-kaidah fiqih yang ditujukan untuk menjadi pedoman dalam memecahkan masalah-masalah yang belum ada wujudnya pada zaman turunnya wahyu.[14]
Sama halnya dengan fenomena Internet saat ini. Untuk menemukan hukum syar’i tentang Internet dalam Al-Qur’an dan Hadist, dalam artian secara tekstual nash-nya, maka akan sangat mustahil. Karena seperti yang telah dibahas pada bab sebelumnya, bahwa Internet ini pertama kali muncul pada tahun 1969. Artinya, Internet ini ada sekitar sepuluh abad setelah wafatnya Nabi. Maka sudah barang tentu al-Qur’an dan Hadist tidak menyinggungnya sama sekali. Karena itu, dalam perumusan hukum Internet ini akan digunakan beberapa kaidah fikih yang ada.[15]
1.       الاُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا  (Segala perkara itu tergantung pada niatnya)
Dalam beberapa literatur, kaidah di atas dikaitkan dengan hadist Rasulullah saw. tentang niat berikut ini:
عَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ – رضي الله عنه – قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ الله – صلى الله عليه و سلّم – يَقُوْلُ "إنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ , وَإنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَئ , فَمَنْ كَانَتْ حِجْرَتُهُ إلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَحِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَ رَسُوْلِهِ , وَ مَنْ كَانَتْ حِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيْبُهَا أوْ إلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَحِجْرَتُهُ إِلَى مَا حَاجَرَ إِلَيْهِ
“Dari Umar bin Khattab ra. berkata: “Saya mendengar Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang itu tergantung pada yang dia niatkan, maka barangsiapa yang hijrah untuk Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya itu untuk Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa yang hijrahnya untuk mendapatkan dunia maka dia akan mendapatkannya atau hijrahnya untuk seorang wanita maka dia akan menikahinya, maka hijrahnya itu tergantung pada apa yang dia hijrah untuknya.” (HR. Bukhari 1, Muslim 1907)

Imam Al-Khothobi, dalam Ahmad Sabiq mengatakan bahwa Hadist ini adalah salah satu dasar pokok dalam agama, banyak hukum yang tergabung di dalamnya. Maknanya adalah bahwasanya sah tidaknya amal perbuatan dalam agama itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya niat itulah yang membedakan mana yang sah dengan yang tidak sah sebuah amal perbuatan.[16]
Lebih lanjut lagi, kaidah ini menegaskan bahwa niat memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan kualitas atau pun makna dari perbuatan seseorang, apakah seseorang itu melakukan perbuatan dengan niat ibadah kepada Allah dengan melakukan perbuatan yang diperintahkan atau yang dibolehkan oleh agama ataukah dia melakukan perbuatan tersebut bukan karena ibadah kepada Allah, melainkan semata-mata karena kebiasaan.[17] Dalam makan misalnya, seseorang yang sedang makan, di satu sisi makan tersebut bisa dimaknai sebagai ibadah jika dengan makan itu seseorang berniat agar mempunyai tenaga untuk beribadah. Ini berbeda dengan ketika seseorang sedang makan karena makan itu memang kebutuhan dan kebiasaan tanpa ada niatan bahwa itu dilakukan untuk menunjang keberlangsungan ibadah kepada Allah.
Sama halnya dengan Internet, ia bisa menjadi sesuatu yang bernilai ibadah jika memang diniatkan untuk beribadah. Juga sebaliknya, Internet akan menjadi seuatu yang bernilai maksiat jika ia digunakan dalam hal yang dilarang oleh agama. Misalnya, Islam mewajibakan bagi umatnya untuk menuntut ilmu, tak memandang segi usia atau pun jenis kelamin. Maka, ketika dengan menggunakan fasilitas Internet, seseorang melaksanakan perintah mencari ilmu tersebut, maka Internet bisa menjadi sesuatu yang disunnahkan. Apalagi jika kemudian ternyata ilmu yang hendak dicari ternyata hanya bisa ditemukan melalui internet, atau semisal dalam suatu sekolah atau lembaga sekolah, Internet menjadi keniscayaan yang menunjang proses pembelajaran, maka akses Internet dan kecakapan untuk menggunakannya pun bisa menjadi wajib/suatu keharusan. Ini sesuai dengan salah satu kaidah fikih:
مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبَ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وِاجِبٌ
Apabila kewajiban tidak bisa dilaksanakan karena dengan adanya suatu hal, maka hal tersebut juga wajib”.[18]

Dari sini kemudian secara sederhana bisa dilihat bahwa menggunakan internet bisa dinilai ibadah jika memang penggunaan itu dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan agama, misal dalam menuntut ilmu. Dan pada situasi tertentu, Internet bahkan bisa menjadi suatu kewajiban jika memang ia menjadi menjadi syarat tercapainya sesuatu yang diwajibkan.
2.      دَفْعُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عِلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ  (Menolak mafsadah didahulukan daripada meraih maslahat)
Kaidah ini mensyaratkan untuk lebih mendahulukan menolak kerusakan daripada mendahulukan kemaslahatan. Kemaslahatan dan kerusakan dunia sendiri bisa diketahui dengan akal sehat, dengan pengalaman dan kebiasaan manusia. Sedangkan kemaslahatan dunia dan akhirat serta kemafsadatan dunia akhirat tidak bisa diketahui kecuali dengan syari’ah, yaitu melalui dalil syara’ baik al-Qur’an, al-Sunnah, Ijma, Qiyas yang diakui (mu’tabar) dan istislah yang sahih (akurat).[19] Lantas bagaimana dengan Internet?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa terkait dengan kemasalahatan, beberapa syarat yang bisa dipakai untuk menentukan apakah sesuatu itu dikatakan maslahat atau tidak adalah sebagai berikut:
a.       Kemaslahatan itu harus sesuai dengan maqâshid al-syar’îah, semangat ajaran, dalil-dalil kulli dan dalil qoth’i baik wurd maupun dalalahnya.
b.      Kemaslahatan itu harus meyakinkan, artinya kemaslahatan itu berdasarkan penelitian yang cermat dan akurat sehingga tidak meragukan bahwa itu bisa mendatangkan manfaat dan menghindarkan mudarat.
c.       Kemaslahatan itu membawa kemudahan dan bukan mendatangkan kesulitan yang di luar batas, dalam arti kemaslahatan itu bisa dilakukan.
d.      Kemaslahatan itu memberi manfaat kepada sebagian besar masyarakat bukan kepada sebagian kecil masyarakat.[20]
Dari beberapa syarat di atas, maka bisa diambil suatu hukum tentang Internet. Jika pada pembahasan pada poin pertama telah dipaparkan bahwa niat mempunyai peranan penting dalam menentukan apakah Internet itu boleh atau tidak (yang dalam fiqih dipakai term mubah, wajib atau sunnah). Maka dalam kaidah ini, pertimbangan kemaslahatan atau kemafsadatan yang dipakai dalam melihat Internet, dan dari keduanya itu lebih mendahulukan menolah kemfsadatan lebih diutamakan. Misalnya, jika ternyata dari kajian yang telah dilaksanakan diperoleh kesimpulan bahwa penggunaan Internet di suatu daerah telah memberikan sumbangan besar dalam semakin merebaknya kasus kejahatan (perampokan, perkosaan, dan sebagainya), maka Internet bisa dihukumi sebagai sesuatu yang haram, meskipun dalam beberapa sisi Internet membawa kemaslahatan juga. Tapi demi menolak kemafsadatan yang lebih besar, maka memperoleh kemaslahatan dari internet ini – bisa dikatakan – harus tunduk pada menolak kemaslahatan tadi.
Ini juga berarti pada segala sesuatu yang mengarahkan pada keharaman, maka sesuatu itu juga haram. Jika kejahatan seperti perampokan, perkosaan, narkoba dan sebagainya bisa terjadi melalui Internet, maka Internet ini akan dihukumi haram pula. Ini sesuai dengan kaidah fikihnya:
لِلْوَسَائِلِ أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ
“Bagi setiap wasilah (media) hukumnya adalah sama dengan hukum tujuan”.
Atau berlaku pula kaidah:
C.     Refleksi Fikih Informatika
Pembahasan sederhana yang telah penulis paparkan di atas adalah sebagian kecil dari fenomena permasalah kontemporer yang dihadapi oleh masyarakat dunia saat ini. Internet dengan segala kemudahan yang dihadapinya, pada akhirnya juga mempunyai sisi negatifnya bagi masyarakat. Sementara itu, sejarah kemunculan Internet ini adalah sekitar sepuluh abad setelah wafatnya nabi Muhammad saw. Artinya, jika Internet ini dicarikan hukum secara syar’i,  maka akan sangat sulit, bahkan mustahil untuk ditemukan secara tersurat dalam al-Qur’an dan Hadist. Karenanya, dalam menentukan hukum penggunaan Internet ini ditempuhlah cara lain, yakni dengan melihat beberapa kaidah fikih yang telah dirumuskan oleh para ulama fikih.
Penggunaan kaidah fikih ini bukan berararti memaksakan suatu hukum yang dalam al-Qur’an Hadist tidak ada, melainkan kaidah ini hadir sebagai penjembatan antara realitas sosial di masyarakat yang tak terbatas dengan realitas tekstual yang terbatas. Jika dikatakan bahwa Internet sepenuhnya haram karena lebih banyak mengandung kemafsadatan daripada kemaslahatan dan dikuatkan dengan argumen tidak ada dalil yang membolehkan adanya Internet, maka pandangan ini kurang bijak. Sama halnya dengan kekurangbijakannya menutup diri atas kemajuan teknologi informasi karena alasan kemajuan ini datang dari non-Islam. Karena jika umat Islam menyikapi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi ini dengan menutup diri, maka bukan tidak mungkin ke depan Islam akan menjadi agama yang terbelakang dan tidak up to date.
Lebih dari itu, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini pada dasarnya justru menjadi kesempatan baik untuk agama-agama, termasuk Islam untuk mengambil peran di dalamnya. Karena kemajuan yang terjadi di dunia modern ini kecenderungan terlalu mengagungkan ilmu pengetahuan dan terlepas dari kontrol nilai-nilai agama. Meski awalnya nampak kemajuan ini membawa kebanggaan, namun pada akhirnya kemajuan-kemajuan yang dicapai ini yana mengabaikan aspek spiritual berdampak pada ketidaktentraman batin, yang pada akhirnya tidak ada kesimbangan diri manusia,[21] yakni aspek jasmani dan ruhani. Jika pada kondisi ini agama mampu tampil ke depan, maka bukan tidak mungkin agama akan mengambil peran pentingnya lagi di tengah masyarakat modern saat ini. Karenanya, jika fenomena seperti Internet ini dibiarkan saja oleh agama, dalam arti tidak mau menyikapinya, maka upaya menghadirkan agama dalam masyarakat modern ini akan jauh dari kenyataan.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Dalam perkembangannya, teknologi informasi terbagi menjadi tiga era, yaitu: era teknologi informasi yang lebih fokus pada perangkat keras, kemudian era sistem informasi yang lebih cenderung pada sistem/perangkat lunak, dan era globalisasi informasi yang terlihat sejak pertengahan tahun 1980-an, di mana era ini menjadikan informasi mudah diakses secara global. Salah satu yang menandai perkembangan teknologi informasi di era ketiga ini adalah hadirnya Internet, yang mulai muncul pada tahun 1969 dengan embrionya yaitu ARPANET, yang merupakan eksperimen dari Kementrian Pertahanan Amerika Serikat. Kini, Internet sudah menjadi bagian penting dari masyarakat modern.
2.      Dalam menentukan hukum Internet, dipakai pendekatan kaidah-kaidah fikih. Karena memang dalam teks al-Qur’an dan Hadist tidak ada pembahasan tentang Internet. Internet dalam hukum syar’i bisa digunakan (mubah) jika memang diniatkan untuk kemaslahatan. Bahkan kebolehan itu bisa bernilai ibadah, jika memang digunakan sebagai sarana ibadah. Di lain sisi, menggunakan internet ini juga bisa menjadi wajib jika memang suatu kewajiban yang terdapat dalam hukum syar’i bisa tercapai hanya dengan internet, maka Internet menjadi wajib. Begitu pun Internet bisa menjadi haram jika penggunaan Internet ini menjadi media terlaksana hal-hal yang diharamkan dalam agama. Lebih dari itu, pertimbangan kemaslahatan dan kemafsadatan dari Internet ini lebih ditekankan, dengan proporsisi bahwa menolak kemafsadatan lebih didahulukan daripada mendatangkan kemaslahatan.
DAFTAR RUJUKAN

Djazuli, A. 2011. Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis. Cetakan ke-4. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Hariningsih, S.P. 2005. Teknologi Informasi. Yogyakarta: Graha Ilmu

LaQuey, Tracy. 1997. Sahabat Internet Pedoman Bagi Pemula untuk Memasuki Jaringan Global. Hans J. Wospakrik (penerjemah). Bandung: Penerbit ITB

Miarso, Yusufhadi. 2007. Menyemai Benih Teknologi Pendidikan. Cetakan ke-3. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Nasution, Zulkarimein. 1989. Teknologi Komunikasi  dalam Perspektif; Jilid 1 Latar Belakang dan Perkembangannya. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia

Purnomo, Herry dan Zacharias, Theo. 2005. Pengenalan Informatika Perspektif Teknik dan Lingkungan. Yogyakarta: Andi

Sabiq, Ahmad. 2009. Kaedah-Kaedah Praktis Memahami Fiqih Islam. Tanpa Kota: Pustaka Al-Furqon

Sholeh, Moh. dan Musbikin, Imam. 2005. Agama sebagai Terapi: Telaah Menuju Ilmu Kedokteran Holistik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar




[3] Herry Purnomo dan Theo Zacharias, Pengenalan Informatika Perspektif Teknik dan Lingkungan, (Yogyakarta: Andi, 2005), hlm. 1
[4] Zulkarimein Nasution, Teknologi Komunikasi  dalam Perspektif; Jilid 1 Latar Belakang dan Perkembangannya, (Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1989), hlm.  90
[5] Herry Purnomo dan Theo Zacharias, Op. Cit., hlm. 3
[6] Ibid.,
[7] S.P. Hariningsih, Teknologi Informasi, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005), hlm. 3-4
[8] S.P. Hariningsih, Op. Cit., hlm. 123
[9] Tracy LaQuey,  Sahabat Internet Pedoman Bagi Pemula untuk Memasuki Jaringan Global, terj. Hans J. Wospakrik, (Bandung: Penerbit ITB, 1997), hlm. 1
[10] Ibid.,
[11] S.P. Hariningsih, Op. Cit., hlm. 140
[12] Yusufhadi Miarso, Menyemai Benih Teknologi Pendidikan, cet. III., (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007), hlm. 491
[13] Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Kaedah-Kaedah Praktis Memahami Fiqih Islam, (Tanpa Kota: Pustaka Al-Furqon, 2009), hlm. 2
[14] Para pembangun kaidah-kaidah fikih adalah ulama-ulama yang sangat dalam ilmunya di dalam ilmu fikih (al-râsikhûna fi al-furû’) sampai muncul Imam Abu Thahir al-Dibasi yang hidup pada akhir abad ke-3 dan awal abad ke-4 Hijriyah, yang baru mengumpulkan 17 kaidah fikih. Lihat A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis,cet. Ke-4,  (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011), hlm. 6
[15] Terkait tentang hukum berhujjah dengan kaidah fikih ini, tergantung dari sumber dirumuskannya kaidah tersebut, yaitu: 1) jika kaidah itu teksnya langsung dari Al-Qur’an dan al-Sunnah, maka tidak diragukan lagi bahwa kaidah itu adalah hujjah; 2) jika kaedah itu teksnya disusun oleh para ulama, sedangkan di dalamnya terkandung makna yang didasarkan pada apa yang ada dalam al-Qur’an dan al-Sunnah, maka kaidah semacam ini pun hujjah; dan 3) jika kaidah disusun oleh para ulama berdasarkan dalil qiyas, maqashid syar’iyyah maupun lainnya, maka hukumnya adalah hukum berdalil dengan asal dari kaidah tersebut. Lihat Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Op. Cit., hlm. 6
[16] Ibid., hlm. 18
[17] A. Djazuli, Op. Cit., hlm. 34
[18] Ibid.,
[19] Ibid., hlm. 29
[20] Ibid., hlm. 29-31
[21] Moh. Sholeh dan Imam Musbikin, Agama sebagai Terapi: Telaah Menuju Ilmu Kedokteran Holistik, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), hlm. 40

0 Response to "Fikih Informasi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel