Fikih Kedokteran: Refleksi dan Penutup
C.
Refleksi Fikih Kedokteran
Dua kasus yang
diangkat dalam pembahasan fikih kedokteran, yakni operasi selapur dara dan
aborsi setidaknya memberikan gambaran yang jelas bahwa sudah seharusnya terjadi
dialog antara dua disiplin ilmu yang berbeda ini, yaitu antara ilmu kedokteran
dengan ilmu fikih. Dialog ini diperlukan bukan untuk menjadikan salah satu
disiplin ilmu yang ada saling mengungguli ilmu lainnya, tapi justru malah
semakin menguatkan antar disiplin ilmu.
Sebut saja
dalam kasus aborsi yang telah dilihat dari sudut pandang kedokteran dan juga
fikih. Jika dicermati dengan seksama, apa yang disajikan antar dua sudut
pandang ini nampak ada kesamaan-kesamaan. Misalnya tentang usia kehamilan yang
aman dan boleh dilakukan dalam dunia medis dengan beberapa kriteria usia
maksimum yang diterapkan oleh para ahli fikih. Padahalm, pertimbangan yang
mereka pakai sangat berbeda. Ilmu kedokteran mempertimbangan kondisi fisik baik
itu dari pihak ibu atau janinnya, sementara para ahli fikih menggunakan
pertimbangan sudah atau belum ditiupkannya ruh pada janin sebagai pijakan
penetuan kebolehan aborsi. Namun jika dilihat secara usia, maka dua pandangan
yang berangkat dari sudut pandang yang berbeda memunculkan angka yang hampir
sama terkait dengan usia maksimum diperbolehkannya aborsi.
Yang tidak
kalah penting dari pembahasan ini adalah bahwa perlu untuk selalu diadakan
dialog-dialog antar disiplin ilmu. Katakanlah dalam fikih kedokteran, jika memang
kajian fikih tentang kesehatan, maka perlu didialogkan dengan ilmu kedokteran
yang ada. dari beberapa pandangan ulama fikih terdahulu yang kurang menaruh
perhatian tentang kesahatan baik itu ibu hamil/janin yang dikandung ketika
membicarakan hukum aborsi. Kebanyakan mereka menaruh perhatian tentang sudah
atau belumnya ruh ditiupkan ke dalam janin itu. Apakah pertimbangan yang
digunakan itu salah? Tidak, hanya saja jika kemudian fikih yang diproyeksikan
mengeluarkan hukum-hukum keagamaan tidak berdialog dengan ilmu non-agama,
sedangkan yang dibahas adalah kasus yang tidak ada hubungan langsung dengan
agama, maka keputusan atau hukum yang dikeluarkan akan terasa kurang lengkap
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Hymenoplasty atau operasi
rekonstruksi selaput dara adalah menyatukan kembali hymen yang telah
rusak. Biasanya dilakukan menggunakan metode simple hymenoplasty dan alloplant. Adapun hukum dari hymenoplasty ini dibagi
menjadi 4 sesuai dengan sebab rusaknya hymen, diantaranya: (1) Wajib, Jika sobeknya selaput dara disebabkan oleh kecelakaan atau
perbuatan yang bukan maksiat dan bukan hubungan seksual dalam pernikahan, dan
madlarat dari hilangnya itu sangat besar; (2) Sunnah, jika pada poin pertama
madlarat yang ditimbulkan kecil; (3) Haram, haram bagi janda karena sama saja
dengan main-main dan haram bagi wanita yang terang-terangan diketahui melakukan
zina; dan (4) Boleh (mubah) jika hilangnya itu tidak diketahui
masyarakat luas, dan operasi itu dalam rangka menutupi aib yang dianjurkan syariat.
2.
Aborsi adalah
kematian dan pengeluaran janin dari uterus baik secara spontan atau disengaja
sebelum usia kehamilan 20 minggu. Aborsi ini ada dua jenis, yaitu Aborsi
Spontan (Abortus spontaneous) dan Aborsi Disengaja (Abortus
provocatus) yang pada bagian kedua ini dibagi lagi menjadi aborsi yang
legal, yaitu Abortus provocatus therapeuticus dan aborsi ilegal yang
dalam dunia medis disebut Abortus Provocatus Criminalis yang merupakan
pengguguran tanpa alasan medis. Dalam fikih, hukum aborsi ini diklasifikasikan
menjadi dua, yaitu aborsi sebelum dan sesudah ditiupkannya ruh. Untuk aborsi
yang dilakukan setelah ditiupkannya ruh, semua ulama fikih menghukuminya haram
karena sama dengan pembunuhan. Sementara aborsi sebelum ditiupkannya ruh, para
ulama fikih berbeda pendapat. Secara garis besar, perbedaan tentang hukum
aborsi sebelum ditupkannya ruh adalah sebagai berikut: (1) Boleh secara mutlak;
(2) Boleh sebelum 40 hari; (3) Boleh dengan alasan tertentu; (4) Makruh; dan
(5) Haram.
DAFTAR RUJUKAN
Al-Izazy, Adil Yusuf. Taufiqurrochman (penerjemah). Fiqh Kehamilan Panduan Hukum Islam Seputar
Kehamilan; Janin; Aborsi dan Perawatan Bayi. Pasuruan: Hilal Pustaka
Anshor, Maria Ulfah. 2006. Fikih Aborsi Wacana Penguatan Hak
Reproduksi Perempuan. Jakarta: Penerbit Buku Kompas
Ayyub, Syaikh Hasan. Abdul Ghoffar (penerjemah). 2001. Fikih
Keluarga. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar
Ebrahim, Abul Fadl Mohsin. Sari Meutia (penerjemah). 1998. Aborsi; Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandula;
Isu-isu Biomedis dalam Perspektif Islam. Cetakan ke-2. Bandung: Mizan
Hanafiah , M. Jusuf dan Amir, Amri. 2012. Etika Kedokteran dan
Hukum Kesehatan; Edisi 4. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran
Kusmiran, Eny. 2011. Kesehatan Reproduksi Remaja dan Wanita. Jakarta:
Penerbit Salemba Medika
Muthahhari, Murtadha. Hashem (penerjemah). 1999. Etika Seksual dalam Islam. Cetakan ke-6.
Jakarta: Lentera Basritama
Shaqr, Syeikh Athiyyah. M. Wahib Aziz (penerjemah). 2003. Fatwa Kontemporer Seputar Remaja,......: Penerbit Amzah
Shihab, M. Quraish. 2002. Anda
Bertanya, Quraish Shihab Menjawab; Berbagai Masalah Keislaman. Bandung:
Al-Bayan
Syauman, Abbas . Misbah (penerjemah). 2004. Hukum Aborsi dalam
Islam. Jakarta: Cendikia Sentra Muslim
Wulanda, Ayu Febri. 2011. Biologi Reproduksi. Jakarta:
Penerbit Salemba Medika
World Health Organization. Estu Tiar (penerjemah). Manajemen
Aborsi Inkompet: Modul Kebidanan Edisi 2. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran
EGC
Yasin, Muhammad Nu’aim. Munirul Abidin (penerjemah). 2001. Fikih Kedokteran. Jakarta: Pustaka
Al-Kautsar
http://www.aborsi.org/statistik.htm.
Diakses pada tanggal 23 April 2015, pukul 21.20 WIB
http://www.vemale.com/topik/perawatan-tubuh/40953-hal-hal-yang-perlu-anda-ketahui-tentang-hymenoplasty.html.
Diakses pada tanggal 26/04/2015, pukul 19.15 WIB
http://fathecca.blogspot.com/2014/05/hymenoplasty-rekontruksi-selaput-dara.html.
Diakses pada tanggal 26/04/2015. Pukul 19.30 WIB
http://cintakasih88.blogspot.com/2012/04/operasi-selaput-dara-untuk.html.
Diakses pada tanggal 16/04/2015. Pukul 19.45 WIB
http://kamuskesehatan.com/arti/hemoragik/.
Diakses pada tanggal 27/04/2015, pukul 12.50 WIB
Pengantar Fikih Kedokteran, silahkan klik di sini
Fikih Kedokteran tentang Hymenoplasty (Operasi Selaput dara) ada di sini
dan untuk pembahasan Aborsi bisa dilihat di sini
0 Response to "Fikih Kedokteran: Refleksi dan Penutup"
Post a Comment