Fikih Kedokteran: Refleksi dan Penutup


C.     Refleksi Fikih Kedokteran
Dua kasus yang diangkat dalam pembahasan fikih kedokteran, yakni operasi selapur dara dan aborsi setidaknya memberikan gambaran yang jelas bahwa sudah seharusnya terjadi dialog antara dua disiplin ilmu yang berbeda ini, yaitu antara ilmu kedokteran dengan ilmu fikih. Dialog ini diperlukan bukan untuk menjadikan salah satu disiplin ilmu yang ada saling mengungguli ilmu lainnya, tapi justru malah semakin menguatkan antar disiplin ilmu.
Sebut saja dalam kasus aborsi yang telah dilihat dari sudut pandang kedokteran dan juga fikih. Jika dicermati dengan seksama, apa yang disajikan antar dua sudut pandang ini nampak ada kesamaan-kesamaan. Misalnya tentang usia kehamilan yang aman dan boleh dilakukan dalam dunia medis dengan beberapa kriteria usia maksimum yang diterapkan oleh para ahli fikih. Padahalm, pertimbangan yang mereka pakai sangat berbeda. Ilmu kedokteran mempertimbangan kondisi fisik baik itu dari pihak ibu atau janinnya, sementara para ahli fikih menggunakan pertimbangan sudah atau belum ditiupkannya ruh pada janin sebagai pijakan penetuan kebolehan aborsi. Namun jika dilihat secara usia, maka dua pandangan yang berangkat dari sudut pandang yang berbeda memunculkan angka yang hampir sama terkait dengan usia maksimum diperbolehkannya aborsi.
Yang tidak kalah penting dari pembahasan ini adalah bahwa perlu untuk selalu diadakan dialog-dialog antar disiplin ilmu. Katakanlah dalam fikih kedokteran, jika memang kajian fikih tentang kesehatan, maka perlu didialogkan dengan ilmu kedokteran yang ada. dari beberapa pandangan ulama fikih terdahulu yang kurang menaruh perhatian tentang kesahatan baik itu ibu hamil/janin yang dikandung ketika membicarakan hukum aborsi. Kebanyakan mereka menaruh perhatian tentang sudah atau belumnya ruh ditiupkan ke dalam janin itu. Apakah pertimbangan yang digunakan itu salah? Tidak, hanya saja jika kemudian fikih yang diproyeksikan mengeluarkan hukum-hukum keagamaan tidak berdialog dengan ilmu non-agama, sedangkan yang dibahas adalah kasus yang tidak ada hubungan langsung dengan agama, maka keputusan atau hukum yang dikeluarkan akan terasa kurang lengkap


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Hymenoplasty atau operasi rekonstruksi selaput dara adalah menyatukan kembali hymen yang telah rusak. Biasanya dilakukan menggunakan metode simple hymenoplasty dan alloplant. Adapun hukum dari hymenoplasty ini dibagi menjadi 4 sesuai dengan sebab rusaknya hymen, diantaranya: (1) Wajib, Jika sobeknya selaput dara disebabkan oleh kecelakaan atau perbuatan yang bukan maksiat dan bukan hubungan seksual dalam pernikahan, dan madlarat dari hilangnya itu sangat besar; (2) Sunnah, jika pada poin pertama madlarat yang ditimbulkan kecil; (3) Haram, haram bagi janda karena sama saja dengan main-main dan haram bagi wanita yang terang-terangan diketahui melakukan zina; dan (4) Boleh (mubah) jika hilangnya itu tidak diketahui masyarakat luas, dan operasi itu dalam rangka menutupi aib yang dianjurkan syariat.
2.      Aborsi adalah kematian dan pengeluaran janin dari uterus baik secara spontan atau disengaja sebelum usia kehamilan 20 minggu. Aborsi ini ada dua jenis, yaitu Aborsi Spontan (Abortus spontaneous) dan Aborsi Disengaja (Abortus provocatus) yang pada bagian kedua ini dibagi lagi menjadi aborsi yang legal, yaitu Abortus provocatus therapeuticus dan aborsi ilegal yang dalam dunia medis disebut Abortus Provocatus Criminalis yang merupakan pengguguran tanpa alasan medis. Dalam fikih, hukum aborsi ini diklasifikasikan menjadi dua, yaitu aborsi sebelum dan sesudah ditiupkannya ruh. Untuk aborsi yang dilakukan setelah ditiupkannya ruh, semua ulama fikih menghukuminya haram karena sama dengan pembunuhan. Sementara aborsi sebelum ditiupkannya ruh, para ulama fikih berbeda pendapat. Secara garis besar, perbedaan tentang hukum aborsi sebelum ditupkannya ruh adalah sebagai berikut: (1) Boleh secara mutlak; (2) Boleh sebelum 40 hari; (3) Boleh dengan alasan tertentu; (4) Makruh; dan (5) Haram.
DAFTAR RUJUKAN
Al-Izazy, Adil Yusuf. Taufiqurrochman (penerjemah).  Fiqh Kehamilan Panduan Hukum Islam Seputar Kehamilan; Janin; Aborsi dan Perawatan Bayi. Pasuruan: Hilal Pustaka

Anshor, Maria Ulfah. 2006. Fikih Aborsi Wacana Penguatan Hak Reproduksi Perempuan. Jakarta: Penerbit Buku Kompas

Ayyub, Syaikh Hasan. Abdul Ghoffar (penerjemah). 2001. Fikih Keluarga. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar

Ebrahim, Abul Fadl Mohsin. Sari Meutia (penerjemah). 1998. Aborsi; Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandula; Isu-isu Biomedis dalam Perspektif Islam. Cetakan ke-2. Bandung: Mizan

Hanafiah , M. Jusuf dan Amir, Amri. 2012. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan; Edisi 4. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran

Kusmiran, Eny. 2011. Kesehatan Reproduksi Remaja dan Wanita. Jakarta: Penerbit Salemba Medika

Muthahhari, Murtadha. Hashem (penerjemah). 1999. Etika Seksual dalam Islam. Cetakan ke-6. Jakarta: Lentera Basritama

Shaqr, Syeikh Athiyyah. M. Wahib Aziz  (penerjemah). 2003. Fatwa Kontemporer Seputar Remaja,......: Penerbit Amzah

Shihab, M. Quraish. 2002. Anda Bertanya, Quraish Shihab Menjawab; Berbagai Masalah Keislaman. Bandung: Al-Bayan

Syauman, Abbas . Misbah (penerjemah). 2004. Hukum Aborsi dalam Islam. Jakarta: Cendikia Sentra Muslim

Wulanda, Ayu Febri. 2011. Biologi Reproduksi. Jakarta: Penerbit Salemba Medika

World Health Organization. Estu Tiar (penerjemah). Manajemen Aborsi Inkompet: Modul Kebidanan Edisi 2. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC

Yasin, Muhammad Nu’aim. Munirul Abidin (penerjemah). 2001. Fikih Kedokteran. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar

http://www.aborsi.org/statistik.htm. Diakses pada tanggal 23 April 2015, pukul 21.20 WIB



http://cintakasih88.blogspot.com/2012/04/operasi-selaput-dara-untuk.html. Diakses pada tanggal 16/04/2015. Pukul 19.45 WIB

http://kamuskesehatan.com/arti/hemoragik/. Diakses pada tanggal 27/04/2015, pukul 12.50 WIB

http://kamuskesehatan.com/?s=sepsis. Diakses pada tanggal 27/04/2015, pukul 12.56 WIB


Pengantar Fikih Kedokteran, silahkan klik di sini 
Fikih Kedokteran tentang Hymenoplasty (Operasi Selaput dara) ada di sini 
dan untuk pembahasan Aborsi bisa dilihat di sini

0 Response to "Fikih Kedokteran: Refleksi dan Penutup"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel