Fikih Kedokteran: Hymenoplasty (Operasi Selaput Dara)


A.    Operasi Selaput Dara (Hymenoplasty)
1.      1.  Hymenoplasty dalam pandangan Kedokteran
Pembahasan ini akan langsung fokus pada hymenoplasty, karena pada dasarnya pembahasan hymenoplasty ini perlu diawali dengan penjelasan anatomi reproduksi wanita. Dalam anatomi reproduksi wanita, terdapat bagian yang biasa disebut dengan selaput dara atau yang dalam istilah medisnya disebut dengan hymen. Hymen adalah lapisan mukosa yang mengelilingi atau menutupi sebagian dari muara vagina. Lapisan tersebut, seperti halnya mukosa vagina, juga mempunyai pembuluh darah dan pembuluh saraf. Oleh sebab itu, robekan pada hymen seringkali diikuti dengan perdarahan dan rasa nyeri.[1] Meskipun demikian, kini dalam dunia medis terdapat cara untuk melakukan perbaikan terhadap hymen yang telah rusak, yaitu dengan melakukan operasi selaput dara atau hymenoplasty.
Hymenoplasty atau operasi rekonstruksi selaput dara sejatinya adalah sebuah prosedur untuk kembali merekatkan selaput dara pada bibir vagina menggunakan jahitan. Jahitan yang diterapkan adalah jenis jahitan yang dissolvable sehingga secara kasat mata tidak akan terlihat dan tidak perlu dilepas pasca operasi. Dengan kembali merekatnya dinding vagina, maka rasa sakit dan pendarahan saat melakukan sexual intercourse pun dapat terjadi kembali.[2] Prosedur dalam operasi ini adalah sebagai berikut:
a.       Konsultasi menjadi prosedur awal operasi keperawanan. Tahapan ini menjadi jembatan yang menyambungkan dan menyelaraskan keinginan pasien dengan pandangan medis dari dokter.
b.      Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan kesehatan. Seperti prosedur bedah pada umumnya, operasi keperawanan pun menyimpan risiko. Karenanya penting untuk memastikan calon pasien dalam kondisi prima lewat medical check-up.
c.       Masuk ke tahap pengerjaan, pemberian bius dilakukan dengan bius total supaya pasien nyaman, tidak merasa kesakitan, karena posisi pasien seperti orang melahirkan. Teknik yang digunakan pada setiap pasien tidaklah sama, tergantung pada jenis robekan yang ada. Bila robekan baru terjadi dan hanya pada satu tempat saja sementara selaput dara sisanya masih utuh, maka akan dilakukan operasi yang sederhana. Operasi ini hanya membutuhkan waktu yang relatif singkat, yaitu sekitar 10-20 menit. Bila selaput dara sudah lama robek dan terjadi di beberapa tempat maka teknik yang dilakukan akan semakin rumit. Kemungkinan tersambung dengan sempurna pun menjadi semakin kecil. Waktu yang dibutuhkan untuk operasi ini juga cukup lama, sekitar 30 menit sampai 1 jam.
d.      Sebagai tindakan pascaoperasi, pasien diwajibkan “puasa” seks minimal 40 hari atau sampai luka operasi pulih. Hasilnya, keperawanan (selaput dara utuh) pun bisa didapatkan pasien.[3]
Sementara itu,  metode yang digunakan dalam operasi ini terdiri dari dua macam, yaitu simple hymenoplasty dan alloplant.
a.      Simple Hymenoplasty
Hymen yang tersisa akan diikat bersama untuk menutupi kerusakan yang terjadi. Kemudian jaringan hymen akan terangkat, sehingga vagina akan kembali terlapiskan hymen. Jadi selaput dara akan dilukai dulu, kemudian dijahit kembali. Penyatuan kembali lapisan mukosa selaput dara itu dilakukan oleh benang yang tipis yang bersifat terserap oleh tubuh. Kadang dibutuhkan pemindahan jaringan dari “Miss V” bagian luar untuk membuat lagi selaput dara tersebut.
b.      Alloplant
Tindakan Alloplant ini dilakukan bila lapisan Hymen sudah tidak bisa lagi diperbaiki, karena kerusakan yang terjadi sangat parah atau bahkan telah hilang sama sekali karena itu dilakukan pemasangan Hymen buatan. sebuah sayatan berbahan biometri akan dimasukan dan akan menjadi Hymen. Implan Hymen ini juga termasuk prosedur sederhana, dilakukan dengan cara pembiusan lokal. Karena itu untuk menentukan tindakanoperasi mana yang akan dilakukan, dokter akan mengadakan pemeriksaan kondisi pasien terlebih dahulu untuk mengetahui kerusakan yang terjadi. Setelah dilakukan pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan pembekuan darah dan kondisi fisik selama dua minggu sebelum dilakukan operasi.[4]
Sekilas dari pembahasan ini dapat dilihat bahwa operasi selaput dara ini adalah operasi sederhana, dan dari segi risiko serius yang ditimbulkan pasca operasi ini hampir tidak ada. Karena memang operasi ini bersifat operasi kecil, dan apa yang menjadi objek operasi adalah bukan organ vital yang dapat mengancam pelaku operasi. Dan meskipun ada, itu terkait dengan perawatan pasca operasi.
2.      2.  Hymenoplasty dalam Pandangan Fikih
a.      Sisi Positif dan Negatif Hymenoplasty
Mempertimbangkan sebagian pandangan di masyarakat yang menganggap kehormatan gadis terletak di selaput daranya menjadikan operasi selaput dara ini sebagai alternatif bagi wanita yang kehilangan keperawanannya sebelum menikah. Dari sudut pandang kedokteran, hymenoplasti tentu merupakan suatu kemajuan. Namun bagaimana jika ini kemudian dilihat dari sudut pandang agama Islam, khususnya dari kaca mata fikih yang pada akhirnya memunculkan rumusan hukum tentang boleh atau tidaknya hymenoplasty. Untuk dapat mengatahui hukum dari hymenoplasty ini, terlebih dahulu perlu diungkap dampak yang ditimbulkan, baik dari segi positif atau negatif.
1)      Sisi Posistif Hymenoplasty
Nu’aim Yasin[5] menyebutkan ada lima dampak positif dari adanya hymenoplasty, diantaranya: untuk menutupi aib, melindungi keluarga, pencegahan dari prasangka buruk, mewujudkan keadilan antara pria dan wanita, dan mendidik masyarakat.
a)      Untuk menutupi aib
Menutupi aib seorang gadis yang telah sobek selaput daranya bisa dengan dua cara, yaitu menutupi secara pasif dan aktif. Cara pertama yaitu dengan tidak menyebarluaskan aib itu kepada orang lain. Sedangkan mengembalikan kondisi selaput dara yang dilakukan dokter melalui operasi adalah cara menutupi aib secara aktif. Dari kedua cara tersebut, adalah cara yang kedua, yakni melakukan operasi selaput dara yang benar-benar bisa menutup aib.
Adapun menutup aib itu sendiri merupakan tujuan syariat yang mulia, dan ini juga ditekankan dalam beberapa nash dari sunnah Nabi saw., diantaranya sabda beliau:
لَا يَسْتُرُ عَبْدٌ عَبْدًا فِي الدُّنْيَا إِلَّا سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ . (رواه مسلم)
Artinya: “Tidaklah seseorang menutupi aib orang lain di dunia, kecuali Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat.” (HR. Muslim)
لَا يَرَى مُؤْمِنٌ مِنْ أَخِيْهِ عَوْرَةً فَيَسْتُرُهَا عَلَيْهِ إِلَّا أُدْخِلَهُ اللهُ بِهَا الْجَنَّةَ. (رواه الطبراني)
Artinya: “Tidaklah seorang mukmin melihat aib saudaranya lalu menutupinya, kecuali Allah akan memasukkannya ke dalam surga.” (HR. Ath-Thabrani)
Juga sabda Nabi saw. Kepada Hazzal –seorang laki-laki yang mengetahui masalah Ma’iz ketika berzina– “Jika kamu menutupinya dengan bajumu, itu lebih baik bagimu.” (HR. Dawud, dll)
b)      Melindungi keluarga
Kepentingan lain dilakukannya hymenoplasty di samping menutupi aib adalah melindungi sebagian keluarga –yang akan dibentuk kemudian hari– dari hal-hal yang menyebabkan kehancuran. Karena jika kemudian gadis yang telah hilang/rusak keperawanannya menikah, dan suaminya kemudian tahu bahwa wanita yang dinikahinya sudah tidak perawan, maka hal itu bisa menjadi sebab hancurnya keluarga. Atau paling tidak menimbulkan prasangka dan hilangnya kepercayaan antara keduanya, sedangkan tidak dapat dipungkiri bahwa suatu rumah tangga berlandaskan rasa saling percaya adalah salah satu tujuan syariat. Sehingga hymenoplasty dipandang memiliki manfaat melindungi keluarga dari kehancuran.
c)      Pencegahan dari prasangka buruk
Artinya, hymenoplasty ini dapat menyebarkan prasangka baik dalam masyarakat, dan menutup pintu di mana jika dibiarkan terbuka terbuka akan memungkinkan masuknya prasangka buruk dalam hati, dan tenggelam dalam apa yang telah diharamkan oleh Allah, dan hal tersebut terkadang menyebabkan kezhaliman atas gadis-gadis yang tidak bersalah. Sementara, menyebarkan prasangka baik di antara orang-orang mukmin itu sendiri adalah tujuan syariat. Allah SWT. berfirman, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah perbuatan banyak berburuk sangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa. Dan janganlah kamu mencari kesalahan-kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain.” (QS. Al-Hujurat: 12)
d)     Mewujudkan keadilan antara pria dan wanita
Faktanya, seorang lelaki demngan kekejian dan perbuatan tercela apapun tidak akan menimbulkan pengaruh fisik pada tubuhnya, dan tidak ada kecurigaan apapun di sekitarnya, jika perbuatan itu tidak dapat dibuktikan melalui perangkat hukum syariat. Sedangkan bagi seorang perempuan, akan disalahkan secara sosial dan adat atas hilangnya keperawanannya sebelum menikah, sekalipun tidak ada satu bukti yang diakui oleh syariat atas perbuatan kejinya.
Melihat kenyataan di atas, maka kita dapati bahwa secara ijma’ dari fuqaha bahwa perbuatan zina tidak ditetapkan oleh sekedar hilangnya keperawanan seorang gadis. Karena bagaimana pun juga sebab hilangnya keperawanan itu beragam, maka jika hal itu tidak dikuatkan dengan pengakuan, kesaksian, atau kronologi kejadian, berarti ia tidak bisa menjadi suatu tanda atas perbuatan keji tersebut dan tidak ada hukumannya.
Ketentuan tersebut dalam rangka mewujudkan keadilan bagi pria dan wanita. Karena jika tanda melakukan perbuatan keji itu dinilai dari fisik saja, yakni dilihat dari selaput dara seorang wanita, maka akan terasa tidak adil bagi para wanita. Sementara para pria sendiri tidak ada tanda-tanda secara fisik apakah ia telah melakukan perbuatan keji atau tidak. Akan tetapi, bagaimana jika di suatu daerah telah dipertahankan adat jika seorang wanita yang selaput daranya telah rusak – tanpa peduli apa penyebabnya – adalah wanita yang telah berbuat keji atau hilang kehormatannya, maka hymenoplasty bisa menjadi alternatif atau jalan keluar untuk menyikapi adat tersebut.
e)      Mendidik masyarakat
Penjelasan tentang pengaruh yang mendidik secara umum ini adalah bahwa sebuah kemaksiatan jika ditutupi, bahayanya akan terbatas pada wilayah yang sempit. Bisa jadi hanya terbatas pada diri si pelaku saja, dan jika ia bertaubat maka pengaruhnya akan hilang sama sekali. Namun, jika hal tersebut tersebar dalam masyarakat, maka pengaruh buruknya akan bertambah, dan akan berkuranglah rasa segan pada orang yang melakukannya yang pada akhirnya akan melemahkan perasaan sosial jika hal itu terus terjadi. Apabila telah sampai pada batas ini, maka melakukan kemaksiatan tersebut akan menjadi hal yang sepele, dan telah disebutkan dalam  sebuah riwayat, “Sesungguhnya kemaksiatan jika disembunyikan, tidaklah berbahaya kecuali bagi pelakunya, dan jika disebarluaskan dan diingkari akan berbahaya bagi masyarakat umum.
Tindakan hymenoplasty – seperti yang telah disinggung dalam poin sebelumnya - merupakan salah satu aib yang dalam konteks ini adalah kemaksiatan. Sehingga bisa diartikan sebagai upaya meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan. Lebih dari itu, jika operasi ini tidak dilakukan, sementara si gadis mendapat perlakuan tidak menyenangkan/hukuman dari msyarakat, ditambah keimanan kepada Allah yang tidak terlalu melekat akan memunculkan reaksi yang sebaliknya yang justru akan lebih menjerumuskannya dalam kehinaan dengan melakukan maksiat terus menerus, karena ia sudah tidak takut lagi kehilangan tanda yang memberinya kehormatan setelah kehormatan itu hilang karena hal-hal di luar kemampuannya atau oleh kecelakaan.
Beberapa sisi positif hymenoplasty di atas tidak seharusnya diterima begitu saja. Karena apa yang menjadi nilai positif ini tidak bisa dipakai/diterapkan begitu saja dalam kasus rusaknya selaput dara, apalagi penyebab dari rusaknya selaput dara itu sendiri bermacam-macam. Dan jika memang benar rusaknya selaput dara tersebut karena perbuatan zina atau melakukan hubungan seks di luar nikah dengan sengaja, maka hymenoplasty bisa menjadi hal yang negatif, karena akan mendorong timbulnya kemaksiatan-kemaksiatan lainnya.
2)      Sisi-sisi Negatif Hymenoplasti
Mengetahui sisi positif yang ditimbulkan dari sesuatu tanpa melihat sisi negatifnya akan menjadikan penilaian terhadap sesuatu itu menjadi kurang baik/benar, begitu pun dengan hymenoplasty. Berikut beberapa sisi negatif dari adanya operasi selaput dara (hymenoplasty):
a)      Penipuan
Di balik pengembalian keperawanan yang dilakukan dokter itu terdapat unsur penipuan terhadap calon suami, karena suatu tanda yang menjadi bukti akan kelakuan buruk yang pernah dilakukan oleh gadis itu telah tertutupi.[6] Jikalau diketahui keburukan itu, niscaya suaminya tidak akan meneruskan kehidupan berumah tangga dengan gadis tersebut, untuk menjaga keturunannya, dan karena khawatir akan lahirnya anak-anak yang bukan dari darah dagingnya.[7]
Terkait dengan seorang suami yang tidak mengetahui bahwa istrinya telah hilang keperawanannya sebelum menikah, dan di kemudian hari suami itu tahu atas fakta itu. Maka suami boleh memilih apakah akan mempertahankan istrinya atau menceraikannya.[8] Dan apabila dari awal suami mensyaratkan keperawan sang istri, sementara kenyataannya tidak demikian maka pernikahan itu batal dengan sendirinya. Dalam hal ini, berarti dokter telah menyepelekan hak suami dan menipunya dengan keperawanan palsu sehingga persyaratan itu terwujud dalam diri sang istri.[9]
b)      Mendorong perbuatan keji
Jika keperawanan bisa dikembalikan dengan operasi, maka akan mendorong berkembangnya perbuatan keji dalam masyarakat. Karena dengan demikian , rasa segan dan tanggung jawab pada diri seorang gadis akan hilang, dimana biasanya rasa segan itu akan mencegahnya dari perbuatan keji tersebut, karena sadar bahwa perbuatan keji (hubungan seks di luar nikah) akan berpengaruh dan membekas pada tubuhnya yang pada akhirnya akan mendatangkan hukuman dari masyarakat. Akan tetapi, jika ternyata kerusakan itu bisa diperbaiki, maka akan menghilangkan rasa takut atas konsekuensi yang didapatkan atau dengan kata lain, gadis tersebut tidak akan takut lagi jika harus kehilangan keperawanannya meskipun ia belum menikah. Karena keperawanan itu bisa diperolehnya lagi dengan operasi. Hal ini tentu bertentangan dengan tujuan syariat dalam pencegahan zina, dan menutup semua pintu yang dapat mengantarkan pada tujuan tersebut.[10]
c)      Membuka aurat
Menurut seluruh fuqaha, kemaluan wanita dan sekitarnya adalah aurat yang paling vital, dan karenanya tidak diperbolehkan bagi selain suami untuk melihatnya dan menyentuhnya, baik yang melihat dan menyentuhnya itu lelaki atau wanita. Sementara, operasi pengembalian keperawanan mengharuskan melihat dan menyentuhnya. Selain itu, membuka aurat, khususnya aurat yang paling vital tidak dihalalkan kecuali terpaksa atau sangat dibutuhkan, sedangkan ilmu kedokteran tidak menemukan manfaat keperawanan untuk kesehatan sehingga alasan yang mendesak yang menghalalkan tindakan tersebut tidak ada, kecuali jika terjadi luka akibat dari sobeknya keperawanan.[11]
b.      Hukum Hymenoplasty
Dalam literatur-literatur fikih, hukum pernikahan bisanya disandingkan atau dikaitkan dengan bagaimana kondisi seseorang. Ada kalanya nikah itu dibolehkan, diwajibkan, disunnahkan, bahkan diharamkan. Sama halnya dengan pernikahan ini, penentuan hukum hymenoplasty  ini juga dikaitkan dengan bagaimana seorang gadis itu kehilangan keperawanannya. Berikut adalah penjelasan hukum operasi selaput dara/hymenoplasty:[12]
1)      Wajib
Jika sobeknya sela put dara disebabkan oleh kecelakaan atau perbuatan yang bukan mkasiat secara syariat dan bukan hubungan seksual dalam pernikahan, maka terdapat dua hukum, yakni wajib dan sunnah. Wajib dilakukan operasi pengembalian selaput dara jika diaykini si gadis akan menerima kezdaliman karena adat istiadat, dengan harapan bahwa dengan dilakukannya operasi akan menghilangkan yang kemungkinan besar akan terjadi.
2)      Sunnah
Operasi selaput dara ini dihukumi sunnah jika diperkirakan kemudlaratan yang akan terjadi itu kecil. Adapun yang dijadikan sebagai batasan untuk menetapkan urgen tidaknya operasi tersebut adalah tabiat dan adat istiadat masyarakat dimana gadis itu tinggal di dalamnya.
3)      Haram
Keharaman operasi selaput dara ini disebabkan oleh dua hal: pertama, jika penyebab hilangnya selaput dara ini karena hubungan seksual dalam pernikahan, maka hymenoplasty ini hukumnya haram atas janda atau wanita yang dicerai, karena tidak ada kepentingan di dalamnya. Terlebih lagi diharamkan untuk yang sudah menikah karena itu sama saja dengan main-main, ditambah lagi tidak diperkenankannya dokter melihat aurat wanita kecuali dalam keadaan darurat.
Kedua, jika penyebabnya adalah zina yang diketahui masyarakat, baik yang diketahui melalui putusan pengadilan bahwa si gadis berzina, atau karena perbuatan zina itu dilakukan berulang-ulang, atau karena pernyataan dari si gadis itu itu sendiri dan dia terkenal sebagai pelacur. Maka, operasi yang dilakukan terhadap gadis ini tidak ada kemaslahatannya sama sekali.
4)      Boleh (mubah)
Jika hilangnya keperawanannya tidak diketahui oleh masyarakat, maka dokter bisa memilih untuk melakukan operasi atau tidak. Dan melakukannya lebih baik jika memungkinkan, karena perbuatannya ini termasuk menutupi aib.
Terkait dengan menutupi aib ini, terdapat beberapa hukum: pertama, menutupi aib itu haram jika mengakibatkan hilangnya hak-hak manusia; kedua, wajib hukumnya mneutupi aib secara nyata mengakibatkan terjadi mudlarat atau kerusakan; ketiga, sunnah jika yang melakukan maksiat telah bertaubat dan tidak mengulangi perbuatannya; keempat, makruh jika seseorang yang telah taubat tadi kembali mengulangi perbuatannya, maka menutupi aib itu makruh; dan kelima, mubah jika tidak diketahui apakah pelaku itu bertaubat atau tidak.
Pengantar Fikih Kedokteran, klik di sini
Untuk melanjutkan Pembahasan tentang Aborsi, silahkan klik di sini
Refleksi Fikih Kedokteran ada di sini

[3] http://cintakasih88.blogspot.com/2012/04/operasi-selaput-dara-untuk.html. Diakses pada tanggal 16/04/2015. Pukul 19.45 WIB
[5] Muhammad Nu’aim Yasin, Op. Cit., hlm. 239-245
[6] Oleh karena itu, Islam menganjurkan agar sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, terlebih dahulu yang meminang dan keluarganya mencari informasi pendahuluan tentang calon yang diinginkan untuk menjadi teman hidup. ... Dari pihak yang dipinang, tidak ada kewajiban untuk menyampaikan segi negatif dari calon yang dipinang selama hal itu tidak berkaitan dengan fungsi perkawinan. Namun, jika aib itu terkait dengan fungsi pernikahan seperti impotensi, gila atau memiliki penyakit menular yang bisa mengangganggu hubungan suami istri maka harus diketahui oleh kedua belah pihak. Lihat M. Quraish Shihab, Anda Bertanya, Quraish Shihab Menjawab; Berbagai Masalah Keislaman, (Bandung: Al-Bayan, 2002), hlm. 214-215
[7] Muhammad Nu’aim Yasin, Op. Cit., hlm. 245
[8] Syeikh Athiyyah Shaqr, Fatwa Kontemporer Seputar Remaja, terj. M. Wahib Aziz, (......: Penerbit Amzah, 2003), hlm. 9
[9] Muhammad Nu’aim Yasin, Loc. Cit.
[10] Ibid., hlm. 246
[11] Ibid.,. Terkait dengan pemeriksaan dokter terhadap pasien yang berlainan jnis, menurut Dr. Elkadi, seperti yang dikutip oleh Abul Fadl, sebaiknya dihadiri orang ketiga. Hal ini dapat melindungi pasien dari godaan yang mengarah pada pelecehan seksual, dan menjadi salah satu bentuk rasa hormat terhadap pasien. Lihat Abul Fadl Mohsin Ebrahim, Aborsi; Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandula; Isu-isu Biomedis dalam Perspektif Islam, terj. Sari Meutia, cet. ke-2, (Bandung: Mizan, 1998), hlm. 47
[12] Muhammad Nu’aim Yasin, Op. Cit., hlm. 264-265

0 Response to "Fikih Kedokteran: Hymenoplasty (Operasi Selaput Dara)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel