ANALISIS KRITIS TENTANG KEBIJAKAN STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN


 
A.    PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Dalam kegiatan pembelajaran, terdapat suatu sistem yang di dalamnya terdapat komponen-komponen yang saling berinteraksi, berinterelasi dan berinterdependensi satu sama lain. Salah satu komponen pembelajaran itu adalah evaluasi. Begitu pun dalam proses pembelajaran, salah satu langkah yang harus ditempuh seorang guru adalah evaluasi.[1] Karenanya, berbicara tentang pembelajaran, yang dalam hal ini terkait langsung dengan proses pendidikan, evaluasi atau penilain baik itu dalam tingkatan mikro, yakni proses belajar mengajar dalam kelas, atau pun pada tingkatan makro, yaitu pada lembaga itu sendiri dalam sangatlah penting. Karena bagaimana pun juga evaluasi ini adalah komponen dari pendidikan itu sendiri.
Dimasukkannya evaluasi sebagai salah satu komponen pendidikan tidak lepas dari tujuan utama dari evaluasi itu sendiri. Tujuan utama dari kegiatan evaluasi ini adalah untuk membuat keputusan, sebagaimana yang dikemukakan oleh Tylor, dalam Sudaryono,[2] bahwa tujuan evaluasi ialah untuk mengembangkan suatu kebijakan yang bertanggung jawab mengenai pendidikan. Artinya, evaluasi atau penilaian yang dilakukan tidak hanya sekedar mengukur sejauh mana tujuan yang sudah ditetapkan di awal telah tercapai, namun hasil evaluasi ini dipakai untuk mengambil keputusan.[3] Dalam proses pembelajaran misalnya, seorang guru melakukan evaluasi atas mata pelajaran yang diberikan pada peserta didiknya, di mana hasil dari evaluasi tersebut digunakan oleh guru tersebut untuk memutuskan apakah peserta didiknya lulus atau tidak. Jika lulus maka akan diapakan atau diberi tambahan materi atau bagaimana, dan jika tidak lulus apakah harus mengulang atau ada kebijakan lainnya bagi peserta didik yang tidak lulus.
Apa yang menjadi tujuan evaluasi di atas, nyatanya memang sesuai dengan fungsi evaluasi itu sendiri. Fungsi evaluasi secara umum setidak-tidaknya memiliki tiga fungsi pokok, yaitu: mengukur kemajuan; menunjang penyususunan rencana; dan memperbaikik atau melakukan penyempurnaan kembali.[4] Melihat pentingnya tujuan dan fungsi dari evaluasi ini, maka bukan hal yang aneh jika kemudian penilaian ini dimasukkan ke dalam salah satu komponen Standar Nasional Pendidikan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 yang merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang No. 2 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.[5] Dikembangkannya Standar Nasional Pendidikan ini secara sederhana bisa dimaknai sebagai upaya Pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, karena dalam satandar-standar yang ditetapkan ini adalah memuat kriteria minimal yang dapat dipenuhi oleh suatu lembaga pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan kependidikan.
2.      Rumusan
Berdasarkan dari latar belakang di atas, maka rumusan yang penulis ajukan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
a.       Apa itu standar penilaian pendidikan?
b.      Bagaimana landasan Yuridis Formal dari sistem evaluasi dan standar penilaian?
c.       Bagaimana standar penilaian oleh pendidik dan standar penilaian oleh satuan pendidikan?
d.      Bagaimanakah analisis kritis terkait keunggulan dan kelemahan dari standar penilaian pendidikan dalam menurut Badan Standar Nasional Pendidikan?
3.      Tujuan
Didasarkan pada rumusan yang telah disebutkan di atas, maka tujuan penulisan makalh ini adalah sebagai berikut:
a.       Untuk mengetahui standar penilaian pendidikan.
b.      Untuk mengetahui landasan Yuridis Formal dari sistem evaluasi dan standar penilaian.
c.       Untuk mengetahui standar penilaian oleh pendidik dan standar penilaian oleh satuan pendidikan.
d.      Untuk mengetahui keunggulan dan kelemahan dari standar penilaian pendidikan dalam menurut Badan Standar Nasional Pendidikan.

B.     PEMBAHASAN
1.      Standar Penilaian Pendidikan
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Pengertian ini tidak jauh berbeda dengan pengertian yang dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 19 tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan. yaitu pada Bab I tentang Ketentuan Umum, pasal 1 ayat 11.[6]
Penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah.
Dalam Permendikbud di atas disebutkan bahwa penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.    Objektif, berarti penilaian berbasis pada standardan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
b.   Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
c.    Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
d.   Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
e.    Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
f.     Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
Jika dibandingkan dengan prinsip-prinsip penilaian hasil belajar di atas dengan prinsip-prinsip umum yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, maka nampak prinsip-prinsip di atas lebih ringkas dari pada yang ditetapkan oleh BNSP.[7] Pun demikian, secara substansi tidak ditemukan perbedaan yang cukup mencolok antara prinsip penilaian yang ada dalam Permendikbud No. 66 tentang Standar Penilaian Pendidikan dengan yang ditetapkan oleh BNSP.
Lebih lanjut, BSNP menegaskan bahwa dalam proses penilaian perlu pula diperhatikan prinsip-prinsip khusus sebagi berikut:
a.       Penilaian ditujukan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b.      Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu keputusan yang diambil berdasarkan apa yang seharusnya dapat dilakukan oleh peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran.
c.       Penilaian dilakukan secara keseluruhan dan berkelanjutan.
d.      Hasil penilaian digunakan untuk menentukan tindak lanjut.
e.       Penilaian harus sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh dengan proses pembelajaran.[8]
2.      Landasan Yuridis Formal Sistem Evaluasi dan Standar Penilaian
Ketika membahas tentang landasan Yuridis Formal, tentunya tidak bisa dilepaskan dari Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan landasan hukum dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam UUD 1945 juga mengatur tentang pendidikan bagi warga negaranya, yaitu pada 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31 dan Pasal 32. Karena sifatnya sebagai hukum dasar, maka dalam praktis di lapangan ada perundanga-undangan yang merupakan turunan dari UUD 1945.
Dalam sistem pendidikan misalnya, ketika berbicara tentang landasan yuridis formal pendidikan di Indonesia saat ini, tentu tidak bisa dilepaskan dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003. Yang mana undang-undang tersebut berisi ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam bidang pindidikan. Lahirnya UU Sisdiknas ini juga bukan tidak mungkin memunculkan peraturan-peraturan di bawahnya terkait dengan pendidikan, jika memang hal itu diperlukan.[9] Seperti dalam kaitannya tentang landasan Yuridis Formal sistem evaluasi dan standar penilaian, yang mengacu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan belakangan, yakni saat dikeluarkannya kebijakan Kurikulum 2013, telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
a.      Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Dalam Bab I Pasal 1 ayat (21) dikemukakan bahwa evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. selanjutnya, dalam Bab XVI tentang Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi, Bagian Kesatu tentang Evaluasi, Pasal 57, disebutkan:
-          Ayat (1): Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
-          Ayat (2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Penjelasan itu dipertegas lagi dalam Pasal 58, yaitu pada:
-          Ayat (1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
-          Ayat (2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan
b.      Peraturan Pemerintah R.I. No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Dalam Bab I tentang Ketentuan Umum, Pasal 1 disebutkan bahwa:
-          Ayat (11): Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dn instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
-          Ayat (17): Penilaian aalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
-          Ayat (18): Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapana mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
-          Ayat (19): Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
-          Ayat (20): Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendiidkan.
Selanjutnya dalam beberapa Bab setelahnya juga dijelaskan tentang serba-serbi penilaian dalam pendidikan, seperti pada Bab IV tentang Standar Proses, tepatnya pada Pasal 19 ayat (3). Kemudian secara teknis, penilaian ini diatur dalam Bab IV Pasal 22 ayat 1, 2 dan 3. Khusus mengenai Standar Penilaian Pendidikan di atut dalam Bab X, yang terdiri dari lima bagian, yaitu:
1)      Umum, Pasal 63:
-          Ayat (1): Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a)      Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b)      Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan;
c)      Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
-          Ayat (2): Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
a)      Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b)      Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan.
-          Ayat (3): Penilaian pad jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)      Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana termuat dalam pasal 63 ayat (1) butir a; kemudian pada ayat (2) tentang maksud tujuan dari penilaian; ayat (3) tentang teknis penilaian agama dan kewarganegaraan; ayat (4) mengatur penilaian hasil belajar ilmu pengetahun dan teknologi; ayat (5) terkait dengan penilaian mata pelajaran estetika; ayat (6) tentang penilaian mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan, dan ayat (7) terkait pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, BSNP menrbitkan panduan penilaian untuk:
a)      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
b)      Kelompok mata pelajaran kewarganegaran dan kepribadian.
c)      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
d)     Kelompok mata pelajaran estetika; dan
e)      Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.
3)      Penilaian hasil belajar oleh satuan pendiidkan
Ketentuan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan ini tercantum pada pasal 65 yang kemudian dibreakdown ke dalam beberapa ayat dan pada setiap ayat juga dibreaksdown lagi ke dalam beberapa butir.
4)      Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Termuat dalama pasal 66, 67, 68, 69, 70, dan 71 yang secara garis besar memuat tentang pencaapaian kompetensi nasional dan khususnya juga membahas tentang ujian nasional besreta ketentuan-ketentuannya seperti penyelenggaraan ujian nasional (pasal 67); hasil ujian nasional (pasal 68); ketentuan ujian nasional tentang pihak-pihak yang berhak melakukan ujian  nasional (pasal 69); jenis mata pelajaran yang diujikan dalam ujian nasional (pasal 70); dan kriterian kelulusan pada ujian nasional (pasal 71)
5)      Kelulusan
Pasal 72 ayat (1) disebutkan bahwa: Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar dan menengah setelah:
a)      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b)      Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dam akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.
c)      Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d)     Lulus ujian nasional.
Sedangkan pada ayat (2) ditegaskan bahwa: Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai kriteria yang dikembangkan BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
3.      Standar Penilaian oleh Pendidik
Standar penilaian oleh pendidik menurut BSNP mencakup standar umum, standar perencanaan, standar pelaksanaan, standar pengolahan dan pelaporan hasil penilaian serta standar pemanfaatan hasil penilaian.
a.      Standar Umum Penilaian
Standar umum penialaian adalah aturan main dari aspek-aspek umum dalam pelaksanaan penilaian. BSNP menjabarkan standar umum penilaian ini ke dalam beberapa prinsip sebagaimana berikut:
1)      Pemilihan teknik penilaian disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran serta jenis informasi yang ingin diperoleh dari psereta didik.
2)      Informasi yang dihimpun mencakpu ranah-ranah yang sesuai dengan standar isi dan standar kompetensi lulusan.
3)      Informasi mengenai perkembangan perilaku peserta didik dilakukan secara berkala pada kelompok mata pelajaran masing-masing.
4)      Pendidik harus selalu mencatat perilaku peserta didik yang menonjol, baik yang bersifat positif maupun negatif dalam buku catatan perilaku.
5)      Melakukan sekurang-kurangnya tiga kali ulangan harian menjelang ulangan tengah semester, dan tiga kali menjelang ulangan akhir semster.
6)      Pendidik harus menggunakan teknik penilaian yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan.
7)      Pendidik harus memeriksa dan memberikan balikan kepada peserta didik atas hasil kerjanya sebelum memberikan tugas lanjutan.
8)      Pendiidik harus memeiliki catatan kumulatif tentang hasil penilaian untuk setiap peserta didik yang berada di bawah tanggung jawabnya. Pendidik harus mencatat semua kinerja peserta didik untuk menentukan pencapaian kompetensi peserta didik.
9)      Pendidik melakukan ulangan tengah dan akhir semester untuk menilai penguasaan kompetensi sesuai dengan tuntutan dalam standar kompetensi (SK) dan standar lulusan (SL).
10)  Pendidik yang diberi tugas menangani pengembangan diri harus melaporkan kegiatan peserta didik kepada wali kelas untuk dicantumkan jenis kegiatan pengembangan diri pada buku laporan pendidikan.
11)  Pendidik menjaga kerahasiaan peserta didik dan tidak disampaikan kepada pihak lain tanpa seizin yang bersangkutan maupun orangtua/wali murid.
b.      Standar Perencanaan Penilaian
Kaitannya dengan standar perencanaan penilaia ini, BSNP menetapkan tujuh prinsip sebagai berikut:
1)      Pendidik harus membuat rencan penilaian secara terpadu dengan silabus dan rencana pembelajarannya. Perencanaan penilaian setidak-tidaknya meliputi komponen yang akan dinilai, teknik yang akan digunakan serta kriteria pencapaian kompetensi.
2)      Pendidik harus mengembangkan kriteria pencapaian kompetensi dasar (KD) sebagai dasar untuk penilaian.
3)      Pendidik menentukan teknik penilaian dan isntrumen penilaiannya sesuai dengan indikator pencapaian KD.
4)      Pendidik harus menginformasikan seawal mungkin kepada peserta didik tentang aspek-aspek yang dinilai dan kriteria pencapaiaannya.
5)      Pendidik menuangkan seluruh komponen penilaian  ke dalam kisi-kisi penilaian.
6)      Pendidik membuat instrumen berdasarkan kisi-kisi yang telah dibuat dan dilengkapi dengan pedoman penskoran sesuai dengan teknik penilaian yang digunakan.
7)      Pendidik menggunakan acuan kriteria dalam menentukan nilai peserta didik.
c.       Standar Pelaksanaan Penilaian
BNSP menyebutkan dalam pedoman umum, bahwa standar pelaksanaan penilaian yang dilakukan pendidik meliputi:
1)      Pendidik melakukan kegiatan penilaian sesuai dengan rencana penilaian yang telah disusun di awal kegiatan pembelajaran.
2)      Pendidik menganalisis kualitas instrumen dengan mengacu pada persyaratan instrumen serta menggunakan acuan kriteria.
3)      Pendidik menjamin pelaksanaan ulangan dan ujian yang bebas dari kemungkinan terjadinya tindak kecurangan.
4)      Pendidik memeriksa pekerjaan peserta didik dan memberikan umpan balik dan komentar yang bersifat mendidik.
d.      Standar pengolahan dan Pelaporan Hasil Penilaian
Tidak jauh berbeda dengan komponen-komponen di atas, dalam hal standar pengolahan dan pelaporan hasil penilaian pun oleh BNSP ditetapkan beberapa kriteria yang meliputi:
1)      Pemberian skor untuk setiap komponen yang dinilai.
2)      Penggabungan skor yang diperoleh dari berbagai teknik dengan bobot tertentu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
3)      Penentuan satu nilai dalam bentuk angka untuk setiap mata pelajaran, serta menyampaikan kepada wali kelas untuk ditulis dalam buku laporan pendidikan masing-masing peserta didik.
4)      Pendidik menulis deskriptif naratif tentang akhlak mulia, kepribadian dan potensi peserta didik yang disampaikan kepada wali kelas.
5)      Pendidik bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaiannya dalam rapat dewan guru untuk menentukan kenaikan kelas.
6)      Pendidik bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaiannya kepada dewan guru untuk menentukan kelulusan peserta didik pada akhir satuan pendidikan dengan mengacu pada persyaratan kelulusan satuan pendidikan.
7)      Pendidik bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaiannya kepada orang tua/wali peserta didik
e.       Standar Pemanfaatan Hasil Penilaian
BNSP menentukan lima standar pemanfaatan hasil penilaian sebagai berikut:
1)      Pendidik mengklasifikasikan peserta didik berdasar tingkat ketuntasan pencapaian Standar Kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD).
2)      Pendidik menyampaikan balikan kepada peserta didik tentang tingkat capaian hasil belajar pada setiap KD disertai dengan rekomendasi tindak lanjut yang harus dilakukan.
3)      Bagi peserta didik yang belum mencapai standar ketuntasan, pendidik harus melakukan pembelajaran remidial agar setiap peserta didik dapat mencapai standar ketuntasan yang dipersyaratkan.
4)      Kepada peserta didik yang telah mencapai standar ketuntatasan yang dipersyaratkan dan dianggap memiliki keunggulan, pendidik dapat memberikan layanan pengayaan.
5)      Pendidik menggunakan hasil penilaian untuk mengevaluasi efektifitas kegiatan pembelajaran dan merencanakan berbagai upaya tindak lanjut.
4.      Standar Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Seperti yang tertuang dalam pasal 63 PP. No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Baik itu pendidikan dasar dan menengah atau perguruan tinggi, penilaian hasil belajar tidak hanya dilakukan oleh pendidik saja, melainkan juga dilakukan oleh satuan pendidikan. Menurut BSNP, terdapat dua standar pokok yang harus diperhatikan dalam penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, yaitu:
a.       Standar penentuan kenaikan kelas, yang terdiri atas tiga hal poko, yaitu:
1)      Pada akhir tahun pelajaran, satuan pendidikan menyelenggarakan ujian kenaikan kelas.
2)      Satuan pendidikan menentukan Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM) pada setiap mata pelajaran. SKBM tersebut harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
3)      Satuan pendidikan menyelenggarakan rapat Dewan pendidikan untuk menentukan kenaikan kelas setiap peserta didik.
b.      Standar penentuan kelulusan
1)      Pada akhir jenjang pendidikan, satuan pendidikan menyelenggarakan ujian sekolah pada kelompok mata pelajaran IPTEKS.
2)      Satuan pendidikan menyelenggarakan rapat dewan pendidikan untuk menentukan nilai akhir peserta didik pada:
a)      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b)      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c)      Kelompok mata pelajaran estetika, dan
d)     Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan untuk menentukan kelulusan.
3)      Satuan pendidikan menentukan kelulusan peserta didik berdasarkan kriteria kelulusan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 10/2005 pasal 72 ayat (1) yang menyaakan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a)      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b)      Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dam akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.
c)      Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d)     Lulus ujian nasional.
5.      Analisis Kebijakan Standar Penilaian menurut Badan Standar Nasional Pendidikan
Seperti yang tertuang dalam Bab I Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, bahwa “standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Artinya, apa yang telah ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP), yang dalam hal ini merupakan sebuah badan yang ditunjuk sebagai kepanjangan atau pewujud dan pelaksana amanat undang-undang tentang standar pendidikan menjadi acuan dasar bagi semua satuan pendidikan yang ada di Indonesia.
Dijelaskan pula bahwa pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiaannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.[10] Yang dari sini dapat dipahami bahwa salah satu tujuan ditetapkannya stndar nasional pendidikan adalah untuk menjamin mutu atau kualitas pendidikan. Dengan standar-standar yang ditentukan dalam setiap komponen yang ada (isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan) diharapkan mampu meningkatkan atau minimal menjadikan mutu pendidikan di satuan pendidikan yang ada dalam taraf mutu yang layak, tentu layak di sini juga mengacu pada kelayakan yang ditentukan pemerintah.
Tilaar memberikan catatan bahwa standar yang ada dalam pendidikan ini bukanlah standar yang kaku, melainkan standar yang terus-menerus meningkat. dengan kata lain kualitas pendidikan nasional semakin lama semakin meningkat.[11] Misalnya, sebelum dikeluarkannya UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dunia pendidikan di menggunakan landasan Yuridis yaitu Undang-Undang Sistem Pendidikan No. 2 tahun 1989. Dalam UUSPN No. 2 tahun 1989 belum ada rumusan tentang Standar Nasional Pendidikan, sementara dalam UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 telah muncul istilah Standar Nasional Pendidikan.
Dalam undang-undang tersebut, yakni pada Bab XII tentang penilaian, pada Pasal 43 disebutkan: “Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar peserta didik dilakukan penilaian.” Kemudian dilanjutkan Pasal 44:  “Pemerintah dapat menyelenggarakan penilaian hasil belajar suatu jenis dan/atau jenjang pendidikan secara nasional.” Kemudian pada Pasal 45 disebutkan: “Secara berkala dan berkelanjutan Pemerintah melakukan penilaian terhadap kurikulum serta sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan. “ Sedangkan pada Pasal 46, ayat  (1): “Dalam rangka pembinaan satuan pendidikan, Pemerintah melakukan penilaian setiap satuan pendidikan secara berkala.” (2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan secara terbuka.”
Sementara itu, dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, pada Bab XVI tentang Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi, Bagian Kesatu: Evaluasi. Pada Pasal 57, ayat (1) disebutkan bahwa: Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Kemudian, pada Pasal 58 ayat (1), ditegaskan juga bahwa: Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan, dan pada ayat (2) dinyatakan bahwa: Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Dari perbandingan dua Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional terkait dengan penilaian, pada taraf konsepsi, ada kemajuan yang sangat berarti dalam pemaknaan dan fungsi penilaian dalam pendidikan. Jika pada UUSPN No. 2 tahun 1989, diadakannya penilaian dalam pendidikan tidak dikaitkan dengan mutu atau kualitas dari satuan pendidikan. selain itu, penilaian pendidikan hanya dilakukan oleh pemerintah. Sementara dalam UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003, penilaian pendidikan dikaitkan dengan pengendalian mutu suatu satuan pendidikan. Selain itu, penilaian yang diamanatkan oleh Undang-Undang tersebut tidak hanya tertuju pada peserta didik saja, melainkan juga pada lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan. Masyarakat juga diberikan wewenang untuk melakukan evaluasi dengan membentuk suatu lembaga yang mandiri, yang dilakukan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Perubahan dalam memaknai penilaian dalam pendidikan ini, pada akhirnya menjadikan penilaian yang ada dalam satuan pendidikan lebih komprehensif di banding sebelum dikeluarkannya UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003. Meskipun memang tidak bisa dipungkiri bahwa masalah-masalah yang kemudian muncul dari diterbitkannya undang-undang tersebut menjadikannya perlu dikritisi lagi dan lagi.
Pun demikian, khususnya terkait dengan BSNP, Tilaar menilai bahwa badan ini merupakan badan kekuasaan pemerintah untuk menancapkan kekuasaannya melalui pendidikan. pendidikan telah menjadi suatu komoditi politik seperti yang kita lihat pada waktu terjadi polemik apakah Ujian Negara dapat dilaksanakan tahun 2006 atau tidak. Pada mulanya, Menteri Pendidikan Nasional telah menjanjikan bahwa tahun 2006 Ujian Negara dihapuskan, namun pada akhirnya Ujian Negara itu justru dilaksanakan meskipun tidak jelas dari mana sumber pembiayaannya.[12]
Lebih lanjut, Tilaar menyebut bahwa BNSP yang ada saat ini sebagai gurita kekuasaan pendidikan. ini terlihat dari penyelenggaraan Ujian Naional yang Uniform untuk seluruh Indonesia. Bagaimana mungkin Ujian Nasional yang sama diselenggarakan untuk peserta didik yang ada di kota-kota besar dianggap sama dengan Ujian Nasional untuk sekolah di pedalaman-pedalaman desa tertinggal di seluruh Nusantara. Artinya, telah terjadi pemerkosaan terhadap hak asasi manusia sebagaimana yang dituntut oleh konvensi PBB mengenai hak sosial budaya dalam pembangunan. Selain itu, penentuan tingkat pencapaian proses belajar peserta didik yang menurut undang-undang merupakan tugas dan tanggung jawab guru sekarang diambil alih oleh BSNP.[13] Hanya saja, mulai tahun ini Ujian Nasional yang diselenggarakan oleh BSNP tidak lagi menjadi penentu utama kelulusan, melainkan sebagai pertimbangan tambahan di samping penilaian pendidik terhadap kompetensi peserta didiknya.
C.    KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas, diperoleh beberapa kesimpulan, yang diantaranya:
1.      Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
2.      Landasan Yuridis dari Standar Penilaian Pendidikan ini adalah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
3.      Standar penilaian oleh pendidik menurut BSNP mencakup standar umum, standar perencanaan, standar pelaksanaan, standar pengolahan dan pelaporan hasil penilaian serta standar pemanfaatan hasil penilaian. Masing-masing standar ini memiliki prinsip-prinsip dan kriteria yang ditetapkan oleh BNSP. Sementara itu, penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh satuan pendidikan memilikin dua standar pokok yang harus diperhatikan, yaitu: standar penentuan kenaikan kelas dan standar penentian kelulusan.
4.      Secara Yuridis, yaitu dalam UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003, penilaian dalam pendidikan dikaitkan dengan peningkatan mutu. Baik itu mutu peserta didik maupun mutu satuan pendidikan itu sendiri. Karenanya, penilaian ini juga mencakup lembaga, termasuk program-program yang ada di lembaga itu sendiri. Lebih dari itu, penilaian hasil belajar ini juga melibatkan peran serta masyarakat yang dijalankan melalui lembaga mandiri yang dalam evaluasinya dilaksanakan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.



DAFTAR RUJUKAN

Arifin, Zainal. 2010. Evaluasi Pembelajaran: Prinsip, Teknik, Prosedur. Cetakan ke-2. Bandung: Remaja Rosda Karya

Rahardjo, Mudjia. 2010. Pemikiran Kebijakan Pendidikan Kontemporer. Malang: UIN Maliki Press

Sudaryono. 2012. Dasar-Dasar Evaluasi PembelajaranYogyakarta: Graha Ilmu

Sudiyono, Anas. 2006. Pengantar Evaluasi Pendidikan, Cetakan ke-6. Jakarta: RajaGrafindo Persada

Sulistyorini. 2009. Evaluasi Pendidikan dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan.. Yogyakarta: Teras

Tilaar, H.A.R. 2006. Standarisasi Pendidikan Nasional; Suatu Tinjauan Kritis. Jakarta: Rineka Cipta


[1] Zainal Arifin, Evaluasi Pembelajaran: Prinsip, Teknik, Prosedur, cet. ke-2, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2010), hlm. 13
[2] Sudaryono, Dasar-Dasar Evaluasi Pembelajaran, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012), hlm. 50
[3] Sulistyorini, Evaluasi Pendidikan dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan, (Yogyakarta: Teras, 2009), hlm. 50
[4] Anas Sudiyono, Pengantar Evaluasi Pendidikan, cet. ke-6, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006), hlm. 8
[5] Zainal Arifin, Op. Cit., hlm. 42
[6] Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
[7] Prinsip-prinsip umum penilaian hasil belajar menurut BNSP adalah sebagai berikut: mendidik; terbuka atau transparan; menyeluruh; terpadu dengan pembelajaran; objektif; sistematis; berkesinambungan; adil; dan pelaksanaannya menggunakan acuan kriteria. Lihat Ibid., hlm. 52-53
[8] Ibid.,
[9] Adanya perubahan atau penghentian suatu kebijakan bisa dilatar belakangi karena masalah yang telah dipecahkan, kebijakan tidak berhasil atau hasilnya dinilai tiinginkan, melakukan perubahan mendasar berdasarkan umpan balik, atau mengganti kebijakan tertentu dengan kebijakan baru. Lihat Mudjia Rahardjo, Pemikiran Kebijakan Pendidikan Kontemporer, (Malang: UIN Maliki Press, 2010), hlm. 5
[10] Zainal Arifin, Op.Cit., hlm. 42
[11] H.A.R. Tilaar, Standarisasi Pendidikan Nasional; Suatu Tinjauan Kritis, (Jakarta: Rineka Cipta, 2006), hlm. 76
[12] Ibid., hlm. 171
[13] Iibid., hlm. 172

0 Response to "ANALISIS KRITIS TENTANG KEBIJAKAN STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel