Merokok Yang Santun
Perbedaan
pendapat terkait dengan hukum rokok sampai saat ini masih belum menemukan titik
temu. Golongan yang membolehkan dan yang mengharamkan rokok sampai saat ini
masih sama banyaknya – setidaknya sebatas yang penulis ketahui.
Rokok
adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm
(bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi
daun-dauu tembakau
yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan
membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lainnya. (http://id.wikipedia.org/wiki/Rokok).
Tulisan
ini tidak akan membahas panjang lebar tentang hukum rokok. Karena, di samping
sudah banyaknya tulisan-tulisan yang membahas hukum rokok, kapasitas penulis yang
masih minim pemahaman tentang penetapan-penetapan hukum juga mengurungkan niatan penulis untuk menulis tentang hukum-hukum rokok. Akan tetapi, tulisan
ini mencoba menyoroti fenomena yang sudah – bias dikatakan – membudaya di
lingkungan sekitar.
Hampir
setiap hari penulis bertemu dengan orang yang merokok. Ada yang merokok sambil
minum kopi, ada yang merokok sambil menonton TV, mendengar music, dan lain
sebagainya. Tak jarang pula, penulis menemui perokok yang berjalan dengan
asyiknya, dengan sebatang rokok terhimpit diantara jari tengah dan telunjuk. Mereka
melenggang dengan menikmati hisapan demi hisapan batang putih dengan bara
dipucuk. Tapi, jika kita perhatikan dengan seksama, nampaknya ada sesuatu yang –
bias dikatakan – kurang pantas ketika ada seseorang yang merokok dengan
berjalan.
Kita
tentu tahu jika merokok itu bias membatalkan puasa, sama halnya dengan makan
dan minum. Artinya, terdapat kesamaan antara makan dengan merokok. Pertanyaannya
sekarang, apakah pantas jika kita makan dan minum sambil berjalan? Jika jawabannya
tidak pantas, maka merokok pun tidak pantas dilakukan dengan berjalan.
Sejauh
ini, penulis belum menemukan dalil-dalil naqli
yang menunjukkan tidak diperbolehkannya makan dan minum sambil berjalan. Akan
tetapi, terdapat beberapa hadist yang menunjukkan betapa kurang terpujinya
makan dan minum sambil berdiri. Salah satunya ari Anas ra., beliau mengatakan
bahwa Nabi y melarang sambil minum berdiriQatadah berkata : “Kami bertanya :
‘Bagaimana dengan makan (sambil berdiri) ?”. Beliau menjawab : “Hal itu
lebih buruk atau menjijikkan.”
Bukankah berjalan itu memang dengan berdiri? Jadi, meskipun secara teks tidak
ditemukan adanya kata-kata “berjalan”, tapi dengan adanya kata “berdiri” dalam
hadist tersebut yang menyatakan bahwa orang yang makan dengan berdiri adalah
hal buruk sudah cukup untuk menjadi dasar dari buruknya seseorang yang makan
dengan berdiri atau berjalan.
Nah, jika rokok saja bisa membatalkan puasa, sama
halnya dengan makan dan minum yang disebut oleh Nabi sebagai hal yang buruk
jika makan dan minum itu dilakukan dengan berdiri, maka merokok pun dapat
dikenai sebagai perilaku yang buruk (di luar bahasan halal atau haram) jika
dilakukan dengan berdiri atau berjalan. Tapi, nampaknya sedikit sekali yang
menyadari akan hal itu. Karena tidak sulit bagi kita untuk menemukan seorang
yang menghisap rokoknya dengan berdiri atau berjalan.
Memang, merokok atau tidak itu adalah hak kita. Tapi,
alangkah bijaknya jika merokok itu tidak meninggalkan “kesantunan” yang saat
ini sudah mulai menjadi barang yang langka, dan – mungkin – salah satu sikap
santun tersebut adalah merokok dengan duduk, tidak merokok dengan berdiri,
apalagi berjalan. []
Lebih santun lagi kalau merokoknya tidak di sekitar orang yang tidak merokok a.k.a perokok pasif, dengan kata lain kalau mau ngerokok tengok dulu kanan-kiri, depan-belakang.
ReplyDeleteSorry out of topic mas, salam selamat ya buat mas Rozin & mbak Ida yang udah punya putri :) moga sehat selalu & jd anak sholehah.
Oke2,,,salam akan dikirim,,,,,:)
ReplyDelete