Gus Dur: Negara Islam dan Pembaptisan


Suatu hari, penulis terlibat diskusi kecil dengan salah satu teman. Diskusi saat itu membahas tentang pemikiran-pemikiran Bapak pluralisme, almarhum Gus Dur (Abdurrahman Wahid). Diskusi menjadi seru ketika masuk pada pembahasan tentang konsep Negara Islam. Gus Dur dalam tulisan-tulisannya serta dialog-dialognya selalu menolak dengan tegas tentang konsep Negara islam ini. Tulisan beliau yang selalu terngiang adalah semasa hidupnya, ia mencari dengan sia-sia makhluk yang bernama Negara Islam. Karena memang ada beberapa kelemahan dari konsep Negara Islam yang sampai saat ini masih diperjuangkan oleh beberapa kelompok.
Terdapat poin penting yang dapat diambil dari penolakan Gus Dur terhadap Negara Islam. Yang dibutuhkan suatu negara bukanlah ideologi keagamaan, sebut saja hukum Islam (syari’at Islam) dijadikan sebagai ideologi Negara, itu kurang bijak. Terlebih bagi negara yang memiliki tingkat pluralitas yang tinggi, seperti Indonesia ini. Yang diperlukan dalam suatu negara adalah moral keagamaan. Perbedaan sederhana antara ideologi keagamaan dengan moral keagamaan adalah terletak pada formalisme yang digunakan,
Ideologi keagamaan yang dipakai dalam suatu negara berarti melegalisasi salah satu ideologi agama sebagai acuan dalam bernegara. Ini – disadari atau tidak – berimplikasi pada munculnya masyarakat kelas dua di negara tersebut. Warga kelas dua ini adalah mereka yang tidak memilki agama yang ideologinya dipakai dalam negara. Katakanlah Indonesia ini menggunakan Hukum Islam, maka secara tidak langsung orang-orang non-Islam menjadi warga negara kelas dua. Ini berbeda ketika suatu negara menekankan moralitas keagamaan, seperti kejujuran, keadilan, persamaan hak, kasih sayang, saling membantu dan lain sebagainya. Nilai-nilai tersebut ada dalam semua agama yang ada di negeri ini. Jika negeri ini menggunakan moralitas agama tersebut, maka tidak akan ada kelompok yang terdiskriminasi.
Meskipun demikian, Gus Dur beberapa kali juga menegaskan bahwa ia tidak menyalahkan atau membenci pemberlakuan hukum Islam secara formal (Negara Islam). Akan tetapi, ia menyadari akan kemajemukan yang begitu tinggi yang dimiliki bangsa ini. Sehingga, jika tetap memaksakan atas konsep Negara Islam – yang sampai ini belum jelas baik dalam pengangkatan kepemimpinan atau ukuran dari negara yang dijadikan Negara Islam, apakah negara bangsa (nation-state), negara kota (city-state) atau bahkan seluruh dunia – akan mengancam integritas wilayah Indonesia.
Lupakah kita terhadap reaksi beberapa tokoh keagamaan dari daerah Indonesia Timur ketika Piagam Jakarta akan dijadikan sila pertama pada Pancasila? Mereka mengatakan akan melepaskan diri dari Indonesia jika para perumus Pancasila tetap memasukkan Piagam Jakarta tersebut. Apa yang dilakukan oleh para perumus Pancasila – yang kebanyakan dari orang Islam – atas keberatan tersebut? Mereka akhirnya mengganti sila pertama pada Pancasila dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang bisa diterima oleh semua masyarakat dengan keberagaman agama yang tinggi.
Ada kritikan yang disampaikan oleh teman penulis bahwa ia agak ilfell dengan Gus Dur karena Gus Dur pernah diberkati (Baptis) oleh para pendeta dalam sebuah acara keagamaan umat Nashrani. Kenapa Gus Dur harus mau  dibaptis oleh non-Islam. Bukankah baptis itu sendiri layaknya pengucapan shahadat sebagai tanda keislaman seorang muslim. Bukankah itu sudah keterlaluan? Bahkan Umar bin Khattab yang terkenal mempunyai toleransi yang tinggi tidak sampai mengikuti atau masuk dalam peribadatan non-Islam.
Mengenai hal itu, penulis hanya bisa menjawab – tentunya dari anggapan pribadi – bahwasanya ada beberapa kemungkinan yang perlu kita ketahi terlebih dahulu dalam fenomena Gus Dur dibaptis. Pertama, dalam rangka apa Gus Dur naik di atas panggung bersama dengan pendeta-pendeta. Apakah itu hanya sekedar penghormatan Gus Dur sebagai tokoh lintas agama? Kemudian, yang kedua, apakah pembaptisan itu sudah direncanakan sebelumnya dengan izin dari Gus Dur, atau hanya spontanitas belaka? Karena bisa jadi Gus Dur tidak tahu menahu, kemudian para pendeta juga tidak merencanakan sebelumnya, maka apakah itu kemudian bisa dikatakan Gus Dur telah murtad? Selanjutnya, yang ketiga adalah kita perlu mencari tahu bagaimana sebenarnya prosesi baptis itu sendiri, apakah spontanitas seperti yang dijalani Gus Dur itu bisa dikatakan suatu pembaptisan, atau jangan-jangan hanya sekedar doa-doa yang dibacakan oleh para pendeta dan sangat jauh dari unsur berpindah agama? Wallaahu A'lam
Meskipun diskusi tersebut tidak dapat mencapai titik temu, terlebih tentang pembaptisan Gus Dur. Akan tetapi, ada perasaan yang lega karena ada beberapa hal yang awalnya tidak penulis ketahui menjadi tahu setelah diskusi tersebut. Dari situ juga penulis menyadari beberapa kelemahan atas beberapa argumen yang beberapa waktu lalu dianggap benar. Termasuk apa yang ada dalam tulisan ini. Tulisan ini hanya dalam rangka berbagi pengalaman, tidak ada unsur untuk menampilkan siapa yang benar atau siapa yang salah. Mengutip pernyataan Imam Syafi’i, “Pendapatku benar, tapi tetap ada kemungkinan salah. Begitu juga pendapatmu, mungkin saja benar tapi tetap ada kemungkinan salah.” Oleh karena itu, jika ada argumen atau kata-kata yang tidak sesuai, penulis sangat mengharapkan kesedian para pembaca untuk melakukan koreksi.  

0 Response to "Gus Dur: Negara Islam dan Pembaptisan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel