Poligami? "Kurang Setuju", bukan "Tidak Setuju"



Seorang pria dikatakan berpoligami jika ia memiliki istri lebih dari satu. Poligami sendiri sampai saat ini masih menjadi hal yang menarik untuk dibahas, karena memang sampai saat ini poligami – dari sudut pandang agama dan juga negara – belum ada kepastian hukum yang baku, apakah itu memang dibolehkan atau dilarang, atau pertanyaan yang lebih spesifik lagi, apakah poligami diperintahkan atau tidak?
Bagi kaum agamawan – khususnya Islam – yang membolehkan poligami, biasanya menjadikan ayat 3 dari QS. Ali Imran sebagai landasan dari diperbolehkannya poligami, bahkan ada sebagian yang menyatakan bahwa poligami itu diperintah.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 3 ayat 1 disebutkan “Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.” Artinya, hukum negara Indonesia tidak membenarkan atas tindakan poligami.  Akan tetapi, pada pasal selanjutnya disebutkan bahwa seorang pria yang masih berstatus warga negara Indonesia bisa berpoligami dengan syarat mengajukan permohonan ke pengadilan yang ada di daerah setempat. Artinya, negara masih memberikan kelonggaran untuk seorang pria yang menginginkan mempunyai istri lebih dari satu, hanya saja perlu melengkapi beberapa persyaratan.
Kaitannya dengan ini, saya pernah ditanya bagaimana pendapat saya tentang poligami. Secara pribadi, saya kurang setuju dengan yang dinamakan poligami. Pendapat saya ini memanglah bukan didasarkan pada dalil naqli, melainkan dalil yang bersifat aqli (logika). Logika berpikir yang saya bangun sangatlah sederhana. Karena saya tahu bahwa ada perasaan sakit ketika orang yang saya cintai itu berbagi cinta dengan yang lain. Jika demikian, maka tak sepantasnya saya menyakiti wanita yang mencintai saya dengan menduakan cintanya. Logika ini mengacu pada prinsip “Janganlah kita melakukan sesuatu hal kepada orang lain yangmana jika sesuatu itu dilakukan kepada kita, maka kita tidak suka”.
Argumen lain yang bisa saya berikan adalah terkait dengan firman Allah pada QS. Adz-Dzaariyat: 49 yang menyatakan bahwa Allah SWT. menciptakan segala sesuatunya berpasangan, tak terkecuali manusia. Meskipun saya bukanlah seorang yang memenuhi kriteria mufassir, bukan berarti saya tidak boleh memaknai apa yang terkandung dalam ayat al-Qur’an. Pada QS. Adz-Dzaariyat; 49 ini saya memaknai berpasangan adalah satu orang pria yang disebut suami, dan satu orang wanita yang disebut istri. Memang saya akui, bahwa pemaknaan ini terlalu memaksa, akan tetapi terlepas dari terlalu memaksa atau tidak, itulah yang saya pahami. Nah, pertanyaannya sekarang adalah, apakah ada sesuatu yang dikatakan pasangan itu terdiri lebih dua elemen? Contoh sederhananya, ketika kita menyebutkan sepasang sandal, apakah sandal itu bisa lebih dari dua, selain kiri dan kanan? Kemudian, jika kita menyebut sepasang merpati, apakah lebih dari dua burung merpati? Jika demikian, apakah sepasang manusia – yang disebut suami-istri – itu bisa lebih dari satu pria dan satu wanita? Jika hanya dua orang saja yang bisa disebut pasangan suami istri, lantas kita sebut apa keluarga yang berpolgami? Sepasang suami istri juga kah? Atau apa?
Akan tetapi, meskipun saya kurang setuju dengan poligami, bukan berarti  saya menganggap tindakan poligami itu salah. Bukan itu yang ingin saya sampaikan, melainkan ini hanya sekedar pendapat dari diri pribadi terkait dengan poligami. Terlalau naïf jika saya menganggap poligami itu salah, karena kita tidak bisa mengabaikan catatan sejarah yang telah mencatat bahwa Nabi Muhammad SAW. melakukan poligami setelah wafatnya Khadijah.
Saya juga menyadari dan mengingat sepenuhnya bahwa  manusia hanya berencana dan Allah SWT.-lah yang menentukan akhirnya. Mungkin saat ini saya memang kurang setuju dengan poligami, tapi bukanlah hal yang sulit bagi Allah SWT. untuk membalikkan pendirian saya tentang poligami ini. Oleh karena itu, saya lebih suka menyebut pendirian saya ini dengan kekurang setujuan terhadap poligami dibanding harus menyebutnya dengan tidak setuju atau bahkan sampai menolak poligami. []

0 Response to "Poligami? "Kurang Setuju", bukan "Tidak Setuju""

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel