Di Gadaikan Kemana Ke-MALU-aN Mereka?
Beberapa tahun belakangan ini, berita tentang korupsi kerap menghiasi media-media yang ada di Indonesia, baik itu media cetak atau elektronik. Memang tidak dapat dipungkiri, korupsi telah merajalela di Indonesia. Tidak hanya di kalanagan petinggi-petinggi negara, namun juga bawahan-bawahannya. Mulai dari korupsi tingkat kelas teri sampai kelas kakap.
Korupsi dan koruptor sesuai dengan bahasa aslinya bersumber dari bahasa latin corruptus, yakni berubah dari kondisi yang adil, benar dan jujur menjadi kondisi yang sebaliknya (Muhammad Azhar [Et.al], 2003: 28).Corruptio dari kata kerja corrumpere, yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok, orang yang dirusak, dipikat, atau disuap (Ridwan Nasir, [Ed.], 2006: 281-282).
Masyarakat pada umumnya menggunakan istilah korupsi untuk merujuk kepada serangkaian tindakan-tindakan terlarang atau melawan hukum dalam rangka mendapatkan keuntungan dengan merugikan orang lain. Hal yang paling mengidentikkan perilaku korupsi bagi masyarakat umum adalah penekanan pada penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan publik untuk keuntungan pribadi.
Lantas, faktor apa sajakah yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana korupsi? Secara umum, munculnya perbuatan korupsi didorong oleh dua motivasi. Pertama, motivasi intrinsik, yaitu adanya dorongan memperoleh kepuasan yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi. Kedua, motivasi ekstrinsik, yaitu dorongan korupsi dari luar diri pelaku yang tidak menjadi bagian melekat dari perilaku itu sendiri (Syamsul Anwar [Et.al], 2006: 13). Sedangkan secara eksplisit, terjadinya korupsi setidaknya disebabkan oleh tiga hal: corruption by greed (keserakahan), corruption by need (kebutuhan), corruption by chance (peluang).
Lebih lanjut Alatas (1986) mendeskripsikan beberapa faktor penyebab terjadinya korupsi, antara lain: problem kepemimpinan, problem pengajaran agama dan etika, latar belakang sejarah (kolonialisme), kualitas pendidikan yang rendah, faktor kemiskinan dan gaji yang rendah, penegakkan hukum yang lemah dan buruk, sistem kontrol yang tidak efektif, struktur dan sistem pemerintahan.
Suatu ketika pernah diadakan seminar yang membahas tentang korupsi. Dan pada seminar tersebut terdapat doktor-doktor dan para sarjana yang akan mendeskripsikan sebab-sebab terjadinya korupsi. Dalam seminar tersebut juga terdapat mantan ketua MUI, Prof. Dr. K.H. M.A. Sahal Mahfudz.
Setelah para pakar menyampaikan pendapat mereka masing-masing mengenai penyebab korupsi secara panjang lebar. Tibalah saatnya Mbah Sahal (panggilan sehari-hari Prof. Dr. K.H. M.A. Sahal Mahfudz) menyampaikan pendapatnya. Jika rekan-rekan beliau menyampaikan pendapat mereka dengan durasi waktu yang begitu panjang, bahkan ada yang sampai berjam-jam, beliau hanya menbutuhkan waktu sekitar lima menit. Beliau tidak menyalahkan pendapat rekan-rekannya, namun beliau justru menarik benang merah atas pendapat dari beberapa rekan beliau. Beliau menyatakan, penyebab utama terjadinya korupsi adalah HILANGNYA RASA MALU. Jika para pemimpin masih memiliki rasa malu, tentu ia tidak akan melakukan korupsi, karena dilihat dari sudut pandang mana pun, korupsi adalah perbuatan yang sangat memalukan.
Nampaknya memang faktor utama dari tindakan korupsi adalah hilangnya rasa malu, malu kepada manusia dan juga malu kepada Sang Pencipta. Bahkan, terkadang banyak dari para koruptor yang merasa bangga atas korupsi yang mereka lakukan. Bagaimana mungkin? Korupsi yang termasuk perbuatan keji dan tidak punya malu justru menjadi kebanggaan tersendiri. Kita patut bertanya, “dimana para koruptor tersebut menggadaikan rasa malunya?
Mengutip dawuh seorang ulama dari Kajen-Pati. Beliau memaparkan, terdapat sebuah Hadist yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW sangat keras sekali dalam memperhatikanmasalah haya’. Ceritanya Rasul mempunyai pembantu, kemudian Rasul melihatnya mandi dengan telanjang, kemudian Rasul menyatakan saya melihat kamu tidak malu sama sekali pada Roobuk (Allah SWT), sekarangkamu ambil upahmu, dan jangan di sini lagi. Saya sudah tidak membutuhkanmu, karena kamu sudah tidak punya malu. Begitulah sikap Rasul terhadap orang yang tidak punya malu, karena ia bisa melakukan tindakan apa saja seenaknya.
Lebih lanjut beliau mengatakan, “kamu tidak bisa baca kitab [kitab kuning tanpa tanda baca dan makna-Red] juga karena kamu tidak punya malu, kamu tidak punya tata krama dan sopan santun juga karena kamu tidak punya malu. Jadi, malu adalah sumber dari segalanya.” Maka dari itu, salah satu pesan beliau kepada para santrinya adalah “latihan malu kepada Allah [untuk melakukan hal-hal yang salah-Red], tapi kalau melakukan hal-hal yang benar ya jangan malu...... Kemudian apabila kamu ditanya tentang sesuatu hal yang tidak kamu ketahui, jangan malu untuk berkata tidak tahu, karena kata ‘tidak tahu’ itu merupakan separuh daripada ilmu.”
Jadi, pokok permasalahan korupsi terletak pada rasa malu, rasa malu yang sekarang sudah mulai terkikis oleh zaman. Jika saat ini korusi telah merajalela, bagaimana nantinya yang terjadi pada anak turun kita? Maka dari itu, “Pemberantasan Korupsi adalah Harga Mati,” jika memang kita semua mendapay murka dari Allah.
Akan tetapi, sudah cukupkah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini? Memang, saat ini Indonesia patut bersyukur karena masih mempunyai anak-anak bangsa yang dengan gigih memberantas korupsi. Namun, pemberantasan korupsi yang dilakukan para anak-anak bangsa kiranya adalah upaya jangka pendek. Kemungkinan berhasil memang ada --dan itu memang harapan semua rakyat Indonesia--. Tapi apa pemberantasan yang dijalankan saat ini dapat membunuh virus korupsi di Indonesia, apa ada jaminan tidak akan ada koruptor-koruptor baru? Apalagi hukuman yang diberikan kepada para koruptor terlalu ringan dibandingkan tindakan mereka yang telah merugikan uang negara sedemikian banyak. Hukuman yang tak sebanding ini diperparah lagi dengan bejatnya moral sebagian aparat penegak hukum, yang dengan memanfaatkan kekuasaan, mereka memperjualkan hukum kepada para pelaku pidana.
Bagaimana munngkin koruptor yang merugikan negara sekian milyar hanya dikenai hukuman beberapa tahun. Tidak hanya sampai disitu, selain hanya dihhukm beberapa tahun, para koruptor terkadang mendapat remisi dari presiden atas hukuman yang mereka terima. Hukum bagi rakyat kecil dengan hhukum bagi para petinngi di negeri ini begitu kontras. Seorang nenek dijatuhi hukuman kurungan bebrapa bulan dikarenakan mencuri dua buah permen. Sedangkan para koruptor yang mencuri uang negara bermilyar-milyar hanya dikurung beberapa tahun saja. Logikanya jika mencuri permen –yang senilai dua ribu rupiah-- dijatuhi hukuman 2-6 bulan, maka bagi para koruptor dengan pencurian uang negara tersebut harusnya mendappat hukuman berpuluh-puluh tahun, bahkan seumur hidup. Apalagi jika melihat motif kasus pencurian yang dilakukan nenek adalah kelaparan, sedangkan para koruptor? Memang aneh, kanehan yang selalu terpelihara dan keanehan yang semakin berkembang.
Kasus Gayus Tambunan masih menjadi berita yang cukup hangat untuk saat ini. Gayus adalah satu diantara sekian banyak para koruptor yang mampu membeli hukum di Indonesia. Gayus yang telah terbukti bersalah melakukan penggelapan uang pajak –dan kasus lainnya--dapat melenggang bebas ke Bali, Singapura, dan tempat lainnya (pada saat menjalani masa hukuman). Hal yang semakin menggores semangat demokrasi bangsa Indonesia.
Selain itu, sebelum kasus Gayus terungkap, kasus Century yang sampai ssat ini masih mengambang semakin memperjelas betapa bobrok penegakan hukum di Indonesia. Mantan presiden Indoneia ke-Empat, almarhum K.H. Abdurrahman Wahid sebelum wafatnya, beliau berpesan kepada anak bangsa untuk mengungkap kasus Century. Menurutnya, jika kasus Century terungkap, maka 50% kasus korupsi di Indonesia akan terungkap. Memang tidak ada yang tahu apa benar pernyataan Sang Guru Bangsa tersebut. Akan tetapi, di luar benar atau tidaknya pernyataan tersebut, Century (dan kasus-kasus korupsi lainnya) memang harus diselesaikan secara tuntas, demi kehormatan bangsa ini, kehormatan di sisi bangsa lain lain, dan tentunya kehormataan di sisi Allah SWT. Hukum di Indonesia telah menjadi permainan yang hanya dapat dimainkan oleh para orang berduit. Hukum di Indonesia hanya dapat menjerat masyarakat kecil. Kenyataan yang begitu menyayat hati. Sebejat inikah wajah hukum Indonesia?.
Lantas dimanakah Pemimpin Indonesia saat ini? Dimanakah sosok presiden yang terpilih atas dukungan 60% masyarakat Indonesia? Mengapa presiden begitu apatis terhadap penyelewengan hukum yang terjadi di Indonesia saat ini? Apa presiden sudah enggan mengurusi ke-semrawut-an bangsa ini karena tidak dapat lagi menyalonkan diri menjadi presiden kembali untuk periode selanjutnya? Dimana janji-janji manismu dulu? Janji akan menumpas korupsi di Indonesia. beberapa koruptor memang telah disdili dan mendapatkan hukuman. Tapi mengapa presiden malah memberikan remiisi bagi para terpidana tersebut. Apa sebenarnya yang ada di benak presiden Indonesia saat ini? KPK dengan serius mengungkap kasus-kasus korupsi, tapi kau malah membebaskan para koruptor-koruptor bejat. Bangsa ini sudah jenuh akan bualan-bualan.
Nampaknya, sebagian besar pemimpin bangsa ini telah kehilangan Rasa Malu. Malu terhadap dirinya sendiri, orang tuanya, keluarganya, sanak saudara, tetangga, masayarakat Indonesia, dan yang pasti rasa malu terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Na’uudzubillahi min dzaalik.......
Penyakit yang diderita bangsa ini bukan lagi penyakit yang ringan, bukan seperti penyakit flu yang akan sembuh hanya dengan minum obat dan istirahat. Namun, Indonesia saat ini telah mengidap penyakit kanker stadium akhir, yang jjika tidak cepat ditangani akan berakibat pada kematian.
Yang telah terjadi biarlah terjadi. Para koruptor yang saat ini mampu lolos dari hukum dunia, tentu ak akan bisa lolos dari hukum akherat. Biarlah mereka menikmati harta haram tersebut. Biarlah mereka saat ini tertawa, berfoya, dan merasa kuasa. Tapi mereka lupa bahwa janji Allah SAW adalah pasti.
Akan tetapi, bukan berarti kita sebagai bangsa Indonesia hanya diam membiarkan kedzaliman merajalela di Indonesia. Jika kita bangsa Indonesia tidak ingin mendapat murka dari Tuhan Yang Maha Esa, kita harus berusaha menyembuhkan penyakit bangsa Indonesia ini dengan berbagai cara. Karena, tentu kita semua tidak ingin dikemudian hari muncul Gayus-Gayus baru di Negara ini.
Kembali kepada faktor hilangnya Rasa malu. Jika memang itu pokok permasalahannya, maka perlu adanya gerakan penanaman rasa malu. Gerakan ini tidak serta merta diartkan sebagai gerakan yang biasanya termanifestasikan dalam suatu organisasi, melainkan upaya dari semua elemen masyarakat untuk menanamkan Rasa Malu sejak dini.
Perlu disadari, penanaman rasa malu ini bukan lah hal yang mudah. Akan tetapi, bukan berarti tidak mungkin sama sekali. Banyak cara melalui berbagai elemen untuk menanamkan rasa malu bagi generasi penerus bangsa. Elemen yang paling utama dari yang utama adalah keluarga. Seperti yang kita semua ketahui, keluarga adalah lembaga pendidikan non-formal pertama. Jadi, hendaknya saat ini para orang tua mulai diberi sosialisasi yang lebih intens berkaitan dengan pentingnya menumbuhkan rasa malu bagi putra-putri mereka, agar kelak dikeudian hari putra-putri mereka tidak menjadi manusia yang amoral. Jika kebanyakan orang tua --dan bahkan semua orang tua-- menginginkan putra-putri mereka menjadi orang yang sukses dalam hal materi, maka perlu kiranya keinginan semua orang tua tersebut ditambahi satu hal lagi, yaitu menjadi orang yang sukses, yang punya moral --yang punya Rasa Malu--. Karena percuma saja jika putra-putri mereka sukses tanpa diimbangi dengan akhlah yang terpuji.
0 Response to "Di Gadaikan Kemana Ke-MALU-aN Mereka?"
Post a Comment